UI Pantau Kasus Putri, Mahasiswi Penabrak Apotek Senopati
ADVERTISEMENT
Putri Kalingga Hermawan, mahasiswi yang tabrak Apotek Senopati di Jakarta Selatan, telah ditahan di Polres Jakarta Selatan. Kata polisi, karena lalai, Putri terancam enam tahun bui.
ADVERTISEMENT
Ia disebut-sebut merupakan mahasiswi Fakultas Hukum UI. UI pun telah mengetahui dan mengkonfirmasi hal ini.
Kepala Humas UI Rifely Dewi Astuti menyebut, pihak kampus masih terus mengikuti kasus ini. Jadi belum ada keputusan bagaimana kelanjutan studi Putri di UI.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses hukum. Pemeriksaan polisi. UI mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Rifely saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
UI tak akan gegabah menghadapi peristiwa yang telah menghilangkan nyawa seorang satpam bernama Asep Kamil (51) ini.
"Kami menunggu keputusan hukum yang berketetapan hukum tetap," tutur dia.
Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ dan selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi. '
ADVERTISEMENT
Putri yang menggunakan Nissan Livina bernopol B-2794-STF itu menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 03.30 WIB.