Uji Coba Ganjil Genap di Depok Mulai 4 Desember 2021, Ini Aturannya

24 November 2021 11:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Margonda Raya, Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Margonda Raya, Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aturan uji coba ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Raya Margonda Raya, Depok, mulai 4 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan uji coba ganjil genap itu hanya berlaku di akhir pekan (Sabtu dan Minggu) mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Uji coba direncanakan pada 4 Desember mendatang dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Kota Depok," ujar Jhoni, kepada wartawan, Rabu (24/11).
Ia mengatakan, jumlah kendaraan yang melewati Margonda sudah melebihi kapasitas. Hingga akhirnya, uji coba itu diberlakukan.
Jhoni menambahkan, uji coba ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat. Mobil darurat seperti ambulans dan kendaraan umum masih diperbolehkan melintas.
Jalan Margonda Raya, Depok. Foto: Dok. Istimewa
"Pemberlakukannya baru khusus roda empat, jadi masyarakat dapat menyesuaikan penggunaan sesuai tanggal pelaksanaan ganjil genap," tutur Jhoni.
ADVERTISEMENT
Jhoni menegaskan, sebelum tanggal 4 Desember 2021, pihaknya masih melakukan sosialiasi kepada warga. Hasil dari sosialisasi itu akan menjadi bahan evaluasi.
Infografik Siap-siap Ganjil Genap di Depok. Foto: kumparan
"Percobaan sampai dua minggu ketika lancar baru kita laksanakan, kita juga didukung oleh pihak lain seperti Dishub dan TNI," ujarnya.
Uji coba ganjil genap di Kota Depok mengacu pada Inmendagri nomor 47 tahun 2021 terkait dengan pemberlakuan PPKM level 1, 2, 3, dan 4.