Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Jakarta: Durasi Belajar 3-4 Jam, 1 Hari/Minggu

6 April 2021 18:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMA 81 Jakarta. Foto: Instagram/@dkijakarta
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMA 81 Jakarta. Foto: Instagram/@dkijakarta
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memulai uji coba sekolah tatap muka dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning) secara terbatas mulai Rabu (7/4) besok. Uji coba ini akan berlangsung sampai 29 April 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, menuturkan selama pelaksanaan uji coba ini pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin. Pengawasan akan dibantu oleh pengawas sekolah, Suku Dinas Kesehatan, Satgas COVID-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, unsur Suku Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan.
"Pihak satuan pendidikan telah melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat. Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Ada sejumlah syarat penting yang harus diterapkan sekolah dalam penerapan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) ini. Salah satunya adalah proses belajar dilakukan satu hari dalam satu minggu, serta hanya satu jenjang kelas saja.
ADVERTISEMENT

Berikut adalah poin-poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas di Jakarta:

Uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMA 81 Jakarta. Foto: Instagram/@dkijakarta
• Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
• Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.
• Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.
• Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
• Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
• Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Bagaimana jika ditemukan kasus positif COVID-19 selama pelaksanaannya?

Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Jika dalam prosesnya ditemukan tenaga pendidik maupun siswa mengalami gejala terinfeksi virus corona, maka pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Nahdiana mengatakan, apabila sudah dikonfirmasi kasus positif COVID-19, maka sekolah tersebut akan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar COVID-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektasi. Serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh pihak Dinas Kesehatan. Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan COVID-19," jelas dia.
"Masyarakat dapat ikut terlibat dalam melakukan pemantauan dan pelaporan terkait uji coba pembukaan sekolah terbatas, melalui kanal aduan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada layanan call center 081287671339 atau 081287671340 dan Posko Dinas Pendidikan Jalan Gatot Soebroto Kav. 40-41, Kuningan, Jakarta Selatan," tutup Nahdiana.