Ulama di Aceh Tak Rekomendasikan Pawai Takbiran Sambut Malam Idul Fitri

15 Mei 2020 15:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membawa obor dan bendera palestina saat mengikuti pawai takbiran Idul Fitri 1440 Hijriah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membawa obor dan bendera palestina saat mengikuti pawai takbiran Idul Fitri 1440 Hijriah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak merekomendasikan takbir keliling dalam rangka menyambut malam perayaan Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan Taushiyah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H Faisal Ali atau Lem Faisal, menegaskan terkait pelaksanaan takbir keliling MPU telah mengeluarkan Taushiyah MPU Aceh Nomor 5/2020, yang menjadi pegangan dan pedoman dalam hal beribadah selama masa pandemi virus corona.
“Terkait dengan pelaksanaan takbir keliling, sudah ada diatur di dalam Taushiyah MPU Aceh. Kita tidak merekomendasikan itu dilaksanakan,” ujar Lem Faisal pada kumparan, Jumat (15/4).
Bunyi poin kedelapan dalam Taushiyah MPU 5/2020 yaitu, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, kenduri nuzululquran, safari ramadhan, tadarus keliling , qiyamullail keliling, sahur bersama, subuh keliling, pawai takbiran, halal bi halal dan lainnya sementara waktu .
Namun demikian, Lem Faisal menyebutkan, permintaan untuk tidak merayakan takbiran hanya bersifat bagi yang menggelar pawai. Tetapi jika takbiran di masjid atau musala masih diperbolehkan seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
“Ini yang sifatnya keliling, kalau takbir di masjid atau musala itu kita anjurkan untuk dikumandangkan. Karena itu bagian daripada syiar, jadi silahkan bertakbir tetapi tidak dengan cara melakukan pawai,” ungkapnya.
Kemudian MPU Aceh tidak melarang pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau pun di rumah. Sesuai Taushiyah MPU 5/2020 mengingat kondisi di Aceh belum ada perubahan terkait kasus pandemi virus corona.
Berpedoman pada Taushiyah itu, Lem Faisal menyebutkan, terkait pelaksanaan Salat Id diserahkan kepada masyarakat. Salat Id bisa dilaksanakan di masjid maupun rumah masing-masing karena hukumnya sunah.
“Sunah dilaksanakan, dan sunah juga apabila dilaksanakan berjemaah. Tetapi kalau tidak dilaksanakan berjemaah karena ada keozoran silakan di rumah masing-masing tidak masalah. Tetapi kalau tidak ada, dan ingin mencapai kelebihan secara berjemaah dipersilahkan,” ucap Lem Faisal.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona 
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona