Ultimatum Kabareskrim untuk Penyebar Hoaks Corona

21 Juli 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyebaran berita bohong alias hoaks selama pandemi COVID-19 terus berkembang di masyarakat. Bahkan kadang berita bohong tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan corona.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, jajarannya akan menindak penyebar hoaks terkait penanganan COVID-19. Hal itu mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan corona.
"Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan COVID-19, ini tindak tegas,” kata Agus lewat keterangannya, Selasa (20/7)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polri
Agus juga meminta jajarannya untuk mendukung dan mengamankan penyerapan belanja modal di provinsi hingga kabupaten.
Menurutnya, dalam penanganan pandemi corona, masih banyak provinsi yang ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal.
"Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar, anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerja sama dengan Forkopimda dan Kementerian/Lembaga," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga meminta jajarannya untuk tidak arogan terhadap warga. Agus mengatakan, petugas harus bisa humanis dan menyentuh kearifan lokal.
"Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontra produktif dengan kebijakan Pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat,” kata Agus lewat keterangannya, Selasa (20/7).
Infografik Tangkal Berita Hoaks di Sekitarmu. Foto: kumparan