news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

UMK dan Koperasi Kini Berpeluang Ikut Pengadaan Pemerintah hingga Rp 15 M

24 Februari 2021 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Perubahan ini didorong atas terbitnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil mikro (UMK), dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk UMK dan koperasi menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar.
Batasan nilai Rp 15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.
Ilustrasi UMKM. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
K/L/PD juga didorong memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik.
ADVERTISEMENT
“Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi COVID-19. “ ujar Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto.
Selain itu, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ).
K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ. Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personel lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.
Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru di antaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.
ADVERTISEMENT
Perpres No.12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Februari 2021.