Festival UMKM 2021- Muti Arintawati

UMKM Penting Punya Sertifikat Halal, Produk Dijamin Berkualitas!

27 Oktober 2021 18:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Semakin banyak perusahaan dan pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sadar memiliki sertifikat halal sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemerintah dan konsumennya. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, jumlah pelaku usaha maupun produk yang disertifikasi halal pun terus meningkat.
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mencatat sudah lebih dari 6 ribu perusahaan yang mendaftarkan diri untuk sertifikasi halal tahun ini.
"Kalau melihat data di LPPOM, ada data 2015-2021 meningkat terus dari jumlah perusahaan tahun 2015 1.038 perusahaan per tahunnya yang bersertifikat halal. Tahun 2019 itu dalam setahun 4.037 perusahaan, 2020 naik 6.917, 2021 sampai bulan September sudah mencapai 6.338 perusahaan. Bisa dilihat trennya meningkat bahkan di masa pandemi enggak mengurangi semangat pelaku usaha mendaftarkan produknya," jelas Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam Festival UMKM kumparan 2021, Rabu (27/10).
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati di Festival UMKM kumparan 2021, Rabu (27/10). Foto: kumparan
Tak hanya perusahaan, pelaku UMKM pun juga tidak kalah secara total yang produknya diregistrasi untuk sertifikat halal. Muti menjelaskan, UMK khususnya ditangani oleh MUI masing-masing provinsi. Dan untuk tahun 2021 saja, hingga September lalu sudah lebih dari 4.000 perusahaan yang mendaftarkan diri.
ADVERTISEMENT
"Mayoritas UMKM untuk jumlah perusahaan meningkat dari 2016 311 perusahaan, September 2021 4.263 perusahaan. Dengan jumlah produk tahun 2016 masih 1.915 produk, kemudian di 2020 sampai 112.686 produk dan di September 2021 100 ribu produk. Total kalau UMKM jumlah perusahaan yang bersertifikat halal dari 2016 sudah lebih dari 14 ribu perusahaan, dengan jumlah produk lebih dari 306 ribu. Ini data yang menggembirakan," ungkap Muti.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Menurut Muti, dimilikinya sertifikat halal oleh perusahaan maupun pelaku UMKM menjadi sebuah pemenuhan hak konsumen. Apalagi, Indonesia yang mayoritas warganya beragama Islam pasti mencari produk-produk yang sudah dipastikan kehalalannya.
"Dari sisi perusahaan, dengan memiliki sertifikat halal bisa mencantumkan logo halal. Logo kan bentuk komunikasi ke masyarakat, orang enggak perlu tanya lagi, enggak perlu lihat ingredients satu per satu halal apa enggak. Dengan logo halal terkomuniaksi dengan baik, orang pilih produk halal karena sudah ada logo halal," beber dia.
Pebisnis makanan menunjukkan sertifikat halal di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Rupanya, dengan adanya logo halal pada sebuah produk juga membuka pasar baru. Karena, saat ini banyak toko hingga supermarket, di dalam maupun luar negeri, yang mensyaratkan produk yang masuk harus berlogo halal. Bahkan berlaku juga pada negara yang mayoritas warganya bukan muslim.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, produk-produk yang dihasilkan sudah harus wajib memiliki sertifikat halal, yang aturannya tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Saat ini posisinya masih sifatnya penahapan, jadi dikasih waktu start 2019 ada proses penahapan diberikan kesempatan pada pelaku usaha untuk mengurus sertifikat 5 tahun sampai 2024. Setelah 2024 akan ada implementasi yang betul-betul sepenuhnya. Kalau yang tidak punya sertifikat halal tidak bisa klaim produknya halal. Kalau produknya ditengarai berpeluang tidak halal, yang boleh tidak ada logo apa pun itu hanya untuk produk masuk, produk yang enggak perlu sertifikat halal. Jadi beberapa hal penting kenapa kemudian pelaku usaha perlu urus dan punya sertifikat halal," jelas Muti.
ADVERTISEMENT
Muti juga mengingatkan pemilik UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis lewat program Sehati. Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk proses sertifikasi halal produknya bahkan tanpa membayar sepeser pun alias 0 rupiah.
"Tahun lalu kita kerja sama juga dengan BPJPH jadi hampir 3.197 kalau enggak salah jumlah UMK yang disertifikasi halal gratis dengan kerja sama kami. Juga fasilitas yang diberikan pemerintah sudah banyak untuk dukung UMKM, tinggal UMKM mau memanfaatkan fasilitas tersebut atau tidak," tuturnya.
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
Meski begitu, ia mengingatkan sertifikat halal yang sudah dimiliki perusahaan maupun pelaku UMKM tidak berlaku seumur hidup. Dalam UU 33/2014 juga diatur masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun. Setelah itu, diharapkan perusahaan untuk melakukan proses perpanjangan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pihaknya juga terus menggencarkan pentingnya melakukan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha. Ia menyinggung di Al-quran sendiri sudah tertuliskan halalan thayyiban. Halal dalam pandangan agama diartikan sebagai sesuatu yang tidak haram. Sedangkan thayyiban adalah makanan dengan kandungan unsur-unsur yang diperlukan oleh tubuh.
"Halal pasti berkualitas karena memenuhi sisi kesehatan, kebersihan, nutrisi, sudah berkualitas, sesuatu yang enggak bisa dipisahkan. Kita audit tidak cuma lihat bahan halal atau enggak, juga segi food safetynya kita perhatikan. Misalnya, bahan-bahannya memenuhi bpom juga apa enggak, tim audit kami juga melakukan, pastikan apakah ada pengunaan bahan-bahan yang katakan, bahan berbahaya oleh BPOM. Itu tugas auditor kami. halal mencakup kualitas, mutu, halalan thayyiban tidak bisa dipisahkan," tutup Muti.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten