Umrah Dibuka 10 Agustus, Kemenag Tunggu Regulasi Teknis dari Arab Saudi

1 Agustus 2021 0:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah umrah di Masjidil Haram setelah musim haji berakhir pada 23 Juli 2021. Foto: gph.gov.sa
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah umrah di Masjidil Haram setelah musim haji berakhir pada 23 Juli 2021. Foto: gph.gov.sa
ADVERTISEMENT
Arab Saudi berencana membuka kembali umrah bagi jemaah internasional mulai 10 Agustus. Namun khusus terhadap 9 negara, termasuk Indonesia, terdapat syarat ketat.
ADVERTISEMENT
Mengenai rencana pembukaan umrah tersebut, Kemenag menyatakan masih menunggu regulasi teknis dari Arab Saudi. Sejauh ini, Kemenag dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sepakat memprioritaskan penanganan Covid-19 terlebih dahulu.
"Pemerintah dan asosiasi PPIU bersepakat untuk lebih memprioritaskan penanganan COVID-19 di dalam negeri sambil menunggu regulasi teknis penyelenggaraan ibadah umrah secara resmi dari Arab Saudi," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, dalam keterangannya, Sabtu (31/7) malam.
Khoirizi menyatakan pada Sabtu (31/7) ini Kemenag menggelar pertemuan daring dengan Kemenlu, Kemenhub, Kemenkes, Kemenparekraf, Polri, KJRI Jeddah, serta lembaga negara terkait untuk mendiskusikan penyelenggaraan umrah di masa pandemi dengan asosiasi PPIU. Hadir, perwakilan dari Amphuri, Himpuh, Asphurindo, Kesthuri, Sapuhi, Gaphura, Ampuh, dan Asphuri.
ADVERTISEMENT
"Pertemuan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyikapi masalah penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang berkembang luas di masyarakat dan media sosial," jelas Khoirizi.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi. Foto: Kemenag
Ia menyebut upaya diplomasi, lobi, dan komunikasi terkait penyelenggaraan umrah terus dilakukan pemerintah, baik Kemenag maupun Kemenlu. Kemenag juga telah bertemu Dubes Saudi di Jakarta untuk membahas persoalan ini.
"Namun, saat ini semua negara memang sedang konsentrasi dalam penanganan pandemi, termasuk Indonesia dan Saudi. Dubes Saudi juga mengatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan COVID-19," ujarnya.
"Penanganan pandemi adalah hulunya, bagaimana kita berupaya menurunkan kasus Covid-19. Untuk itu, disiplin prokes 5M dan vaksinasi menjadi kunci," sambungnya.
Dalam pertemuan dengan sejumlah pihak itu, kata Khoirizi, disepakati mengenai pentingnya penyempurnaan SOP penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi corona. Penyempurnaan dilakukan pada sejumlah aspek, termasuk skema vaksinasi, karantina, PCR, pemberangkatan satu pintu, pengaturan keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Arab Saudi sejak Februari melarang masuk warga Indonesia dan 8 negara lain. Walau demikian, jemaah asal Indonesia masih bisa umrah dengan persyaratan ketat. Seperti harus karantina 14 hari di negara lain dan sudah vaksin lengkap sesuai yang disetujui Saudi.
Suasana salat Jumat di Masjidil Haram saat penutupan umrah, Jumat (9/7). Foto: gph.gov.sa
Empat vaksin yang sudah disetujui oleh Arab Saudi adalah Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. Sementara bagi jemaah yang sudah divaksinasi dengan vaksin produksi China seperti Sinovac dan Sinopharm, harus mendapatkan suntikan dosis ketiga dengan salah satu dari keempat vaksin tersebut.
Sementara itu Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan dalam konteks pandemi, semua harus mengedepankan keselamatan. Apalagi, skema penyelenggaraan umrah di masa pandemi juga belum diterbitkan pemerintah Saudi.
ADVERTISEMENT
"Sambil menunggu, kita benahi tata kelolanya, mulai dari prokes, skema vaksinasi, penyiapan sertifikat vaksin berbahasa Inggris, dan lainnya," ucapnya.
Mengenai kewajiban karantina di negara lain, Judha menilai syarat itu tidak membuat perlindungan jemaah menjadi lebih baik. Sebab, bisa jadi negara ketiga yang dituju sedang fokus dalam penanganan pandemi dan tidak setuju menjadi tempat transit.
Jemaah umrah kembali berdatangan ke Masjidil Haram usai pelaksanaan haji 2021 berakhir . Foto: gph.gov.sa
Adapun Direktur Angkutan Udara, Maria Kristi Endah Murni, mengatakan dalam rangka perlindungan, sebaiknya penerbangan umrah direct flight dari Indonesia agar jemaah aman dari terpapar COVID-19 di negara lain.
Sementara Kepala Puskes Haji Kemenkes, Budi, mengingatkan kasus COVID-19 masih sangat dinamis. Kondisi saat ini menurutnya masih sangat sulit untuk melaksanakan umrah. Kalau dipaksakan, sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kita bisa belajar dari Tokyo-Jepang yang menggelar Olimpiade. Sekarang ada lonjakan kasus," paparnya.
Asosiasi PPIU yang hadir dalam pertemuan memiliki pemahaman yang sama, pentingnya mengedepankan keselamatan jiwa jemaah.