Uni Emirat Arab Larang Pelaku Perjalanan dari Liberia, Sierra Leone, dan Namibia
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pernyataan Otoritas Penerbangan Sipil Umum (GCAA), larangan ini juga termasuk bagi pelaku perjalanan yang transit, dengan pengecualian penerbangan transit bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke UAE dan menuju negara-negara tersebut.
Sementara penerbangan kargo antara negara-negara itu dan UAE akan terus beroperasi seperti biasa. GCAA mengatakan, larangan tersebut diberlakukan untuk membatasi penyebaran COVID-19 .
GCAA juga menambahkan kebijakan itu dikecualikan bagi warga UAE, kerabat tingkat pertama, perjalanan diplomatik, delegasi resmi, jet bisnis yang harus mendapatkan izin sebelumnya, pemegang izin tinggal emas dan perak, dan mereka yang bekerja di sektor esensial.
Meski demikian, mereka yang dikecualikan tetap harus mengikuti tes PCR di bandara dan wajib menjalani karantina selama 10 hari.
Secara terpisah, Komite Tertinggi Manajemen Krisis dan Bencana Dubai mengatakan pihaknya akan memperbolehkan pelaku perjalanan dari Afrika Selatan yang telah menerima dua dosis vaksin corona yang disetujui UAE untuk masuk ke Dubai mulai 23 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
Pelaku perjalanan dari India, yang memiliki visa tinggal yang sah dan telah menerima dua dosis vaksin yang disetujui UAE juga akan diperbolehkan masuk ke negara itu.
Sementara pelaku perjalanan dari Nigeria hanya boleh menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan dan harus mengikuti tes PCR lagi setibanya di Dubai.