Unpad Sambut Baik Permendikbud 30 untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

9 November 2021 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara Asrama PUPR yang berada di kompleks Kampus Unpad Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara Asrama PUPR yang berada di kompleks Kampus Unpad Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Universitas Padjadjaran (Unpad) memberi tanggapan atas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 mengenai kekerasan seksual yang menuai polemik belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Aturan itu diketahui sudah diundangkan oleh Kemenkumham pada tanggal 3 September lalu. Terdapat beberapa kalangan yang menentang terbitnya peraturan itu.
Universitas Padjadjaran lewat Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, memandang positif aturan tersebut. Sebab dinilainya memberi dasar aturan bagi kampus untuk mencegah kekerasan seksual.
"Kami melihat positif Permendikbud ini karena memberikan dasar untuk universitas melakukan pencegahan kekerasan seksual secara lebih terstruktur," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (9/11).
Meskipun, kata dia, Unpad sebelumnya sudah memiliki aturan pencegahan kekerasan seksual yang diatur melalui Peraturan Rektor Unpad Nomor 16 Tahun 2020.
"Permendikbud ini kan konteksnya pencegahan kekerasan seksual. Jadi sudut pandangnya, kalau suka sama suka tidak masuk kekerasan seksual tapi tentu saja tidak berarti melegalkan zina," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pihak kampus Unpad juga mengaku sudah menerima sosialiasi terkait Permendikbud tersebut dari kementerian melalui surat dan pertemuan. Namun Unpad belum mensosialisasikan aturan itu ke seluruh mahasiswa Unpad.
"Tapi ke mahasiswa kami belum melakukan," ucap dia.
Terpisah, Ketua BEM Unpad Rizky Maulana mengaku pihaknya belum dapat memberikan tanggapan mengenai aturan tersebut sebelum melakukan diskusi di internal organisasi.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan karena masih perlu didiskusikan di internal BEM dan perlu forum terlebih dahulu," kata dia.
==