kumplus- LIPSUS- Rachel Vennya

Unsur Pidana di Pernikahan Putri Habib Rizieq Baru Diketahui 2-3 Hari

17 November 2020 15:27 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar rilis kasus pembunuhan Editor Metro TV di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar rilis kasus pembunuhan Editor Metro TV di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pejabat DKI lainnya untuk memberikan keterangan terkait kerumunan di pernikahan putri Habib Rizieq. Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam acara itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan, penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, Selasa (17/11).
Calon menantu Habib Rizieq, Habib Irfan Al Idrus. Foto: Dok. Youtube Front TV
Selama PSBB dan PSBB transisi di Jakarta, gelaran pernikahan memang diatur lebih ketat. Saat PSBB, Akad nikah bisa digelar dengan tamu terbatas. Saat PSBB transisi, resepsi pernikahan bisa digelar dengan maksimal 25% dari kapasitas tempat resepsi.
Namun, yang terjadi, massa begitu membeludak saat pernikahan putri keempat Rizieq digelar di Petamburan. Memang acara itu, dilengkapi dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Suasana peringatan Maulid Nabi di markas FPI Petamburan. Foto: Dok. YouTube Front TV
"Ini adalah tahap lidik makanya sifatnya undangan klarifikasi undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak adanya pidana," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Ade mengatakan, klarifikasi sangat dibutuhkan untuk memastikan status Jakarta saat ini di masa pandemi corona. Sehingga dapat menentukan kerangka hukum dalam menindak lanjuti kerumunan Rizieq.
"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pada anak, kalau terjadi telah terjadi pidana," kata Ade.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten