Untuk Ketiga Kalinya, KLHK Raih Anugerah KIP Sebagai Badan Publik Informatif

27 Oktober 2021 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: KLHK
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 kembali meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi 'Informatif' dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
ADVERTISEMENT
Penganugerahan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif ini diraih KLHK tiga kali berturut-turut, sejak 2019. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, secara virtual, Selasa (26/10).
Ma'ruf mengatakan Indonesia secara tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: KLHK
“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis,” ujar Ma’ruf.
Ia menambahkan, Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Salah satu di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif dan inovatif.
ADVERTISEMENT
“Sebagai anggota Open Government Partnership dan merupakan salah satu inisiator, pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil, dapat duduk bersama menunjukkan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” imbuhnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: KLHK
Terkait penghargaan itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian LHK atas kinerja yang maksimal dalam bidang keterbukaan informasi publik.
“Dua tahun sebelumnya kita meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dan tahun ini juga kita kembali meraih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi kita terhadap masyarakat, tetap jadi lembaga yang service excellent,” kata Siti.
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: KLHK
KLHK mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi. Penilaian ini didapatkan dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik. Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.
Di tengah masa pandemi, Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama Kementerian LHK memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, serta memperkuat sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana dan PPID UPT.
Ketua KIP, Gede Narayana menyampaikan KIP telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi kepada 337 badan publik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: KLHK
Hasilnya adalah sebanyak 83 badan publik mencapai kategori informatif, 63 badan publik berada di kategori menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, serta masih terdapat 100 badan publik yang tidak informatif.
ADVERTISEMENT
“Hasil monev tersebut menunjukkan bahwa beberapa badan publik telah mengalami perubahan yang mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi,” tegas Gede Narayana.
Selain itu, KIP juga telah melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang pada tahun 2021 mencapai nilai indeks 71,37 persen yang menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berada di posisi sedang. Nilai IKIP tersebut diperoleh dari hasil analisis penilaian 312 informan di 34 provinsi dan 17 informan nasional.
“Penilaian IKIP nasional di tahun 2021 merupakan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember. Nilai IKIP dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dijalankan oleh badan publik,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.