Upaya Pengusaha Erwin Arief Agar Tak Jadi Tersangka KPK

5 Agustus 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, diduga pernah berupaya agar dirinya tak terjerat kasus dugaan korupsi. Ia diduga pernah mengirimkan surat permintaan agar namanya tak dilibatkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan proyek satellite monitoring dan drone di Bakamla RI Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Dalam upayanya, Erwin diduga memberikan surat kepada Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Saat itu Fahmi tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena terbukti terlibat kasus korupsi Bakamla.
Surat itu berisi tentang permintaan Erwin kepada Fahmi, agar tidak menyebut namanya dalam sidang kasus Bakamla. Ketika itu Fahmi bersaksi untuk terdakwa mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi.
Adanya surat itu diakui oleh Fahmi. Menurutnya, Erwin berserta anak buahnya yang bernama Adami Okta pernah berupaya menemuinya di Lapas Sukamiskin. Namun, Erwin tidak berhasil menemuinya sehingga Erwin diduga menulis surat itu.
"Pak Adami sama Pak Erwin kalau enggak salah datang, tapi enggak ketemu saya, makanya dititipin surat," kata Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa Erwin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8).
Sidang kasus dugaan korupsi Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Fahmi mengaku tidak membaca seluruh surat itu dan hanya menyimpannya di dalam selnya. Surat tersebut ditemukan KPK di sel Fahmi saat dirinya kembali terjerat operasi tangkap tangan dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin.
Meski diminta melalui surat, Fahmi mengaku tidak mengikuti permintaan Erwin itu.
"Saya juga enggak terlalu baca juga, saya juga sudah malas urusannya sama KPK. Saya taruh di kamar, akhirnya ditemuin juga sama KPK suratnya," ujarnya.
Pada akhirnya, upaya Erwin tersebut tak berhasil. Ia tetap dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Berikut sebagian surat Erwin untuk Fahmi yang dikonfirmasi oleh jaksa KPK dalam persidangan.
"Izin majelis kami bacakan poin (suratnya)," kata jaksa KPK M Takdir Tuhan.
"Akan ditanya, pernah dapat proyek enggak sebelumnya dari KUN, pernah transfer enggak ke rekening JP Morgan. Jawab, tidak pernah sebelumnya, urusan sama KUN enggak pernah transfer ke rekening JP Morgan sebelumnya. Apa maksudnya?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak paham," jawab Fahmi.
"Di sini juga disebutkan, 'Habsyi nawarin proyek dia koordinasi sama KUN, abis itu berselisih antara mereka'. Nah KUN apakah Fayakhun?" tanya jaksa.
"Iya," ujar Fahmi.
"Sebutannya KUN, Fayakhun ya, baik. Disini juga, 'KUN forward WA ke Erwin, Erwin forward ke Dami ..., Dami kasih tahu ke Om'. Om ini siapa?" tanya jaksa.
"Saya," jawab Fahmi.
"KUN akan coba bilang semua rekayasa Erwin, jadi ditekankan bahwa KUN yang nerima dan uangnya Erwin teruskan pesan?" kata jaksa.
"Ya surat begitu," kata Fahmi.
Fahmi Darmawansyah Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"'Kalau ditanya ada proyek 799, dia akan mancing, bilang enggak tahu apa-apa, enggak pernah ada proyek KUN sebelumnya. Pak Erwin pesan dia enggak pernah ikut urusan anggaran karena itu ranah Habsyi dan KUN'. Iya?" kata jaksa ke Fahmi.
ADVERTISEMENT
"Iya, suratnya adanya gitu," ujar Fahmi.
"Maksudnya apa, kok terdakwa ini kok ada pesan khusus supaya tidak dikaitkan dengan masalah ini, kenapa konsul ke saksi?" tanya jaksa.
"Saya juga enggak nyambung juga, Pak. Kan saya juga enggak berani bohong juga kalau ini ya. Sebagian juga enggak ngerti juga maksudnya, karena ada pertemuan, ada surat dikirimin karena enggak ketemu," jelas Fahmi.
Dalam kasus ini, Erwin didakwa menyuap Fayakhun sebesar USD 911.480. Perbuatan Erwin disebut dilakukan bersama Fahmi.
Menurut jaksa, suap diberikan agar Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014-2019, mengupayakan penambahan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla), untuk pengadaan proyek satellite monitoring dan drone, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Erwin juga disebut mendapat keuntungan dari proyek itu sebesar EUR 35.000