Upaya Wahyu Setiawan Perjuangkan Harun Masiku Jadi Anggota DPR Berujung Suap

28 Mei 2020 13:09 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Wahyu didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui eks caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Suap itu berasal dari eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pun menjelaskan bagaimana upaya Wahyu memperjuangkan Harun Masiku agar duduk sebagai wakil rakyat.
Semua berawal pada 21 Mei 2019, yakni saat KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel I.
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
Berdasarkan hasil pemungutan suara pada 17 April 2019, PDIP mendapatkan 145.752 suara dengan rincian: Nazarudin Kiemas suara 0, Darmadi Djufri suara 26.103, Riezky Aprilia suara 44.402.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada Diah Oktasari suara 13.310, Doddy Julianto suara 19.776, Harun Masiku suara 5.878, Sri Suharti suara 5.699, dan Irwan Tongari suara 4.240. Sesuai penghitungan, PDIP mendapat alokasi 1 kursi DPR yang diperoleh Riezky Aprilia.
Riezky melenggang ke DPR karena Nazaruddin Kiemas yang sebenarnya memperoleh suara terbanyak, meninggal sebelum pemilihan. Sehingga berdasarkan UU Pemilu, suara terbanyak kedua dari partai tersebut yang akan menggantikan.
Pada Juli 2019, DPP PDIP melakukan rapat pleno terkait kondisi tersebut. Dalam rapat itu, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang terpilih menggantikan Nazaruddin, bukan Riezky Aprilia.
Anggota DPR RI, Riezky Aprilia, usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pada 5 Agustus, DPP PDIP mengirimkan surat kepada KPU perihal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya mengalihkan suara Nazaruddin kepada Harun Masiku. Kemudian di bulan yang sama, Harun menemui Ketua KPU, Arief Budiman, untuk menyampaikan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun pihak KPU tak mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga upaya lain dilakukan pihak Harun Masiku yang dibantu Saeful Bahri untuk meloloskannya ke Senayan. Upaya lobi-lobi pun dilakukan melalui Wahyu Setiawan.
"Saeful Bahri menghubungi terdakwa II (Agustiani Tio) selaku kader PDIP yang pernah jadi anggota Bawaslu sehingga mengenal terdakwa I (Wahyu) selaku anggota KPU. Pada intinya Saeful meminta tolong terdakwa II menyampaikan ke terdakwa I selaku anggota KPU yang memiliki kewenangan antara lain menerbitkan keputusan KPU terkait hasil pemilu agar dapat mengupayakan persetujuan dari KPU RI terkait pergantian caleg DPR RI di Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata Jaksa saat membacakan dakwaan pada Kamis (28/5).
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kemudian Agustiani menyampaikan permintaan Saeful tersebut kepada Wahyu yang dijawab dengan 'Siap, Mainkan'.
ADVERTISEMENT
Pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat DPP PDIP terkait dengan permohonan fatwa terhadap putusan MA. Pada intinya meminta, KPU diminta melaksanakan permintaan DPP PDIP sesuai dengan amar putusan. Namun KPU tetap menolak sehingga Riezky dilantik jadi anggota DPR.
Pada 5 Desember, Saeful menghubungi Agustiani yang menanyakan terkait besaran uang operasional untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR. Saeful pun menawarkan angka Rp 750 juta, namun Wahyu meminta lebih.
"Terdakwa II melaporkan kepada Terdakwa I dengan pesan iMessage 'Mas ops nya 750 cukup mas? dan dibalas oleh Terdakwa I dengan; 1000," kata Jaksa yang artinya Rp 1 miliar.
Di hari yang sama, Saeful kemudian mengirimkan draf surat DPP PDIP Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA melalui pesan WA kepada Agustiani untuk disampaikan kepada Wahyu.
Persangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemudian pada 13 Desember 2019, Saeful dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, menemui Harun Masiku di Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan itu, Saeful melaporkan kepada Harun bahwa untuk memuluskan langkahnya ke DPR, membutuhkan dana Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari kemudian, Harun menyampaikan kepada Saeful siap memenuhi jumlah uang tersebut dan mengatakan: 'awal Januari saya dilantik'.
Pada 17 Desember, Harun Masiku memberikan uang Rp 400 juta kepada Saeful melalui Moh Ilham Yulianto dengan menukarkan uang sejumlah Rp 200 juta dalam pecahan dolar Singapura, totalnya SGD 20.000. Uang itu diberikan untuk Wahyu sebagai DP dari total fee yang dijanjikan.
Namun ternyata dari total Rp 400 juta, sebanyak Rp 200 juta dibagi dua antara Saeful dengan Donny.
Sisa DP sebesar Rp 200 juta kemudian akan diserahkan kepada Wahyu melalui Agustiani di Pejaten Village. Setelahnya, Saeful meminta Wahyu mengupayakan Harun bisa jadi anggota DPR RI. Wahyu kemudian menjawab: “Iya, saya upayakan”.
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Namun uang SGD 20.000 itu tidak diberikan semuanya, sebab ada kelebihan mengingat kurs saat itu. Saeful hanya memberikan SGD 19.000 kepada Wahyu. Sisa SGD 1.000 lainnya diambil lagi oleh Saeful. Kemudian, Wahyu hanya mengambil SGD 15.000 dan SGD 4.000 diberikan kepada Agustiani.
ADVERTISEMENT
Pada 23 Desember 2019, Harun kembali menghubungi Saeful dan memberikan Rp 850 juta. Kemudian Saeful menukarkan Rp 400 juta di antaranya menjadi SGD 38.350 yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani sebagai DP kedua. Sedangkan sisanya diberikan kepada Donny Rp 170 juta.
Di hari yang sama, Agustiani menghubungi Saeful meminta sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Saeful memberikan Rp 50 juta.
Saat pemberian uang tahap kedua, Saeful kembali meminta kepada Wahyu agar Harun bisa jadi anggota DPR menggantikan Riezky dalam mekanisme PAW. Wahyu kemudian menyampaikan kepada anggota KPU lain untuk menindaklanjuti surat tersebut dengan alasan: "di luar sudah ramai".
Pada 6 Januari 2020, Wahyu menyampaikan di forum rapat pleno KPU bahwa Agustiani sebagai utusan DPP PDIP ingin konsultasi soal masalah PAW. Selanjutnya, Wahyu bersama anggota KPU lainnya Hasyim Asyari bertemu dengan Agustiani di KPU RI.
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Keesokannya, KPU mengirimkan surat kepada DPP PDIP perihal penjelasan yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky kepada Harun kerena tak sesuai dengan UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Pada 8 Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani untuk mentransfer uang Rp 50 juta yang sempat diberikan Saeful. Sebelum ditransfer, Wahyu ditangkap KPK dengan bukti SGD 38,350.00 di tangan Agustiani.
"Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Terdakwa I mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku," kata Jaksa.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022 yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.