Update Gagal Ginjal Akut: 324 Kasus, Tak Ada Penambahan dalam 2 Minggu Terakhir

26 November 2022 7:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengungkapkan perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak per Kamis (24/11). Saat ini jumlahnya mencapai 324 kasus.
ADVERTISEMENT
Syahril mengatakan, jumlah tersebut memperlihatkan tidak adanya penambahan kasus dalam 2 minggu terakhir. Adapun data itu diambil dari 27 provinsi.
"Saat ini yang sedang dirawat tinggal 11 orang. Ini merupakan upaya bersama, yang mana angka penambahan tidak ada dan juga tidak ada angka kematian lagi," Syahril, dikutip dari laman resmi BPOM, Sabtu (26/11).
Ilustrasi Gangguan Ginjal pada Anak. Foto: Shutterstock
Sementara, Plt Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu, mengatakan bahwa semenjak kasus ini mencuat, pihaknya langsung melakukan investigasi dan penelusuran terhadap obat-obatan yang digunakan oleh pasien Gagal Ginjal Akut.
Kemudian BPOM melakukan sampling dan pengujian, sehingga didapatkan obat-obatan yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, BPOM juga meminta kepada Industri Farmasi untuk melaporkan kepada BPOM hasil uji bahan bakunya secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Dari hasil tersebut, BPOM mengumumkan kepada masyarakat obat-obat apa saja yang sudah aman dan dapat digunakan oleh masyarakat.
Hingga 17 November 2022, lanjut Togi, BPOM telah merilis daftar produk sirop obat yang aman, yakni 168 produk sirop obat tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan.
Ditambah 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Di sisi lain, Togi juga menjelaskan bahwa hasil pengawasan dan penelusuran BPOM ditemukan 5 Industri Farmasi yang melakukan pelanggaran.
"Produsen ini diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan pencabutan izin edar produk sirop yang diproduksi oleh 5 produsen tersebut. Selain terhadap produsen, BPOM juga mencabut sertifikat CDOB dari 2 sarana distribusi Pedagang Besar Farmasi karena menyalurkan bahan baku yang tidak memenuhi syarat," jelas Togi.
ADVERTISEMENT
Perkembangan terkini mengenai penelitian berupa pengujian sirop obat masih terus berlanjut. Togi menyatakan pihaknya masih melakukan penilaian secara komprehensif. Menurutnya, masih ada cukup banyak obat yang harus dinilai.
“Untuk waktu yang akan datang, kita tentunya akan mengumumkan lagi produk-produk yang sudah disimpulkan aman. Kegiatan ini masih berlangsung terus dan penilaiannya dilakukan secara komprehensif,” jelas Togi.