Update Gugatan Pemilu di MK: 2 Permohonan Pilpres, 263 DPRD/DPR, 12 DPD

25 Maret 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran atau pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif alias Pileg.
ADVERTISEMENT
Hingga Senin (25/3), pukul 10.30 WIB, tercatat sudah ada 277 permohonan gugatan Pemilu yang diterima MK. Meliputi Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut bahwa jumlah tersebut belum final.
"Memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini. Sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi," ujar Fajar kepada wartawan.
Ratusan permohonan hasil Pileg itu datang diajukan berbagai partai: NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, Perindo, Garuda, Demokrat, PKS, PSI, PPP, Partai Aceh, hingga PDIP. Partai-partai tersebut mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu di berbagai daerah pemilihan di seluruh provinsi di Indonesia. Tak hanya permohonan partai, beberapa juga mengajukan permohonan atas pribadi dan diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian gugatan PHPU yang didaftarkan di MK:
1. Sengketa hasil Pilpres: 2 gugatan.
2. Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD: 263 gugatan.
3. Sengketa hasil Pileg DPD: 12 gugatan.
Secara keseluruhan, total gugatan yang masuk hingga hari ini berjumlah 277 gugatan yang didaftarkan ke MK.
Adapun, penutupan pendaftaran PHPU dilakukan setelah tiga hari dibuka usai rekapitulasi dan penetapan nasional Pemilu 2024 oleh KPU pada Rabu (20/3).