Kumparan Logo
Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan.

Urus Fatwa Djoko Tjandra ke MA, Jaksa Pinangki Diduga Hendak Catut Nama Kejagung

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan.
 Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan. Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta

Penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari hampir rampung. Sejauh ini, Kejagung menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan. Suap tersebut diduga untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.

Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, mengatakan dalam upaya pengurusan fatwa tersebut, Pinangki menyatakan butuh surat dari Kejagung untuk dikirim ke MA.

"Dia mengatakan dalam perjalanan (mengurus fatwa) butuh surat dari Kejagung kepada MA," ujar Krisna kepada wartawan, Selasa (8/9).

Krisna Murti. Foto: Giovanni/kumparan

Saat disinggung maksud surat tersebut, Krisna menyatakan Pinangki berupaya mengajukan fatwa ke MA menggunakan nama Kejagung. Sebab pengajuan fatwa ke MA tak bisa diajukan atas nama perseorangan, melainkan harus lembaga negara.

"Betul (Pinangki upayakan ajukan fatwa atas nama Kejagung karena tidak bisa atas nama pribadi)" ucap Krisna.

Adapun mengenai isu Jaksa Pinangki berupaya membebaskan Djoko Tjandra melalui grasi sebelum mengurus fatwa dan mengajukan PK, Krisna menyatakan hal tersebut tidak benar.

"Kalau masalah grasi enggak ada urusan sama Pinangki, enggak ada," ucapnya.

MA sebelumnya menegaskan lembaganya tak pernah menerima permintaan fatwa dari pihak Djoko Tjandra.

Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kewenangan MA dalam menerbitkan fatwa atau pendapat hukum hanya terhadap lembaga tinggi negara, bukan perorangan. Hal tersebut sesuai Pasal 37 UU MA yang berbunyi:

Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.

"Kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada lembaga tinggi negara. Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA," ucap Andi Samsan.