Jaksa Pinangki

Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Sepakati Fee USD 1 Juta

1 September 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap diduga terkait dengan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi ke penjara.
ADVERTISEMENT
Diduga, ada sejumlah imbalan yang akan diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki bila rencana itu berhasil. Fee yang diduga disepakati ialah sebesar USD 1 juta.
"Kesepakatannya 1 juta USD," kata pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, kepada wartawan, Selasa (1/9).
Krisna menyebut Djoko Tjandra kenal dengan Jaksa Pinangki dari seseorang yang bernama Rahmat. Ketiganya pernah bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia, membahas soal upaya membantu kasus Djoko Tjandra.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Pada pertemuan selanjutnya, Jaksa Pinangki disebut bersama dengan Anita Kolopaking dan seseorang yang bernama Andi Irfan Jaya.
Pada pertemuan sekitar bulan November 2019, Djoko Tjandra menanyakan upaya membantu mengatasi masalah hukum. Menurut Krisna Murti, Andi Irfan meminta uang muka setengah dari uang yang disepakati, yakni USD 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Dikirim USD 500 ribu kepada Andi Irfan," kata Krisna.
Usai penyerahan uang, Djoko Tjandra disebut mendapat proposal upaya bebas dari hukuman 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali, yakni dengan meminta fatwa kepada MA.
Salah satu celah yang akan dimanfaatkan ialah tidak ada perintah penahanan dalam vonis PK Mahkamah Agung terhadap Djoko Tjandra di kasus hak tagih Bank Bali. Rencananya, fatwa itu akan diminta kepada MA agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi jaksa.
Namun, Krisna menambahkan, hal itu urung dilakukan. Sebab Djoko Tjandra melihat upaya tersebut tak rasional. Meski Jaksa Pinangki yang merupakan eselon IV itu mengaku punya tim yang kuat untuk mengurusnya.
"Desember (2019), kesepakatan itu berakhir," ujar Krisna.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum. Upaya yang ditempuhnya ialah dengan mengajukan PK.
Namun, upaya itu kandas karena Djoko Tjandra tak pernah hadir sidang. Sehingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun tak menerima gugatan itu.
Pengajuan PK itu pun membuka tabir bahwa Djoko Tjandra sempat ke Indonesia. Saat itu ia berstatus buronan.
Kini Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki sudah jadi tersangka di Kejaksaan Agung. Sangkaannya ialah suap terkait pengurusan fatwa di MA.
Khusus Djoko Tjandra, ia pun menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Sangkaannya ialah pemalsuan surat jalan serta suap terkait red notice.
Dalam kasus surat jalan, ia jadi tersangka bersama Djoko Tjandra.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten