Urus SIM Wajib BPJS Kesehatan Aktif Diuji Coba di 7 Provinsi Mulai 1 Juli

3 Juni 2024 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri akan menguji coba pengurusan SIM dengan mewajibkan lampiran bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif. Syarat ini berlaku bagi yang ingin memperpanjang maupun membikin SIM.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari siaran pers BPJS Kesehatan, uji coba ini belum akan dilakukan di semua daerah. Baru ada 7 provinsi yang akan melakukan uji coba tersebut.
"Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," tulis keterangan pers di situs bpjs-kesehatan.go.id, Senin (3/6).
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan uji coba dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam mengurus SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," kata Faisal dikutip dari keterangan pers, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” tambah Faisal.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan pihaknya akan menyiapkan petugas di setiap Satpas selama uji coba. Ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM," kata David.
"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” tambahnya.
ADVERTISEMENT