news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Usai Cabut Gugatan, Amien Rais-Din Syamsuddin dkk Kembali Gugat UU Corona ke MK

7 September 2020 10:13 WIB
Amien Rais di kantor Republika. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais di kantor Republika. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus senior sekaligus pendiri PAN, Amien Rais, bersama eks Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin; hingga Ketua Persatuan Alumni 212, Slamet Ma’arif, kembali menggugat UU Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 4 September.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari situs MK, gugatan tersebut telah diterima panitera dengan nomor 2019/PAN.MK/IX/2020.
Amien Rais dkk menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 secara formil dan materiil. Belum diketahui isi gugatan tersebut.
Gugatan kali ini merupakan permohonan kedua yang didaftarkan Amien Rais dkk ke MK. Gugatan sebelumnya terdaftar dengan nomor 51/PUU-XVIII/2020.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PMI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Dalam gugatan nomor 51/PUU-XVIII/2020, para pemohon meminta MK membatalkan UU Corona. Sebab mereka menilai UU Corona telah menabrak Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yakni pengesahannya dilakukan pada masa sidang yang sama, yakni masa sidang III.
Padahal Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menyatakan peraturan pemerintah, termasuk Perppu, harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikut. Dalam kasus UU Corona, seharusnya persetujuan atau penolakan UU Corona dilakukan pada masa sidang IV.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Din Syamsuddin dkk mempersoalkan Pasal 27 UU Corona yang mengatur kekebalan hukum. Adanya imunitas dalam pengeluaran biaya-biaya untuk penanganan corona, bisa menimbulkan potensi penyelewengan.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Namun belum sempat gugatan itu diputus, mereka mencabut gugatannya. Mereka mencabut gugatannya melalui surat yang dikirim kuasa hukum, Syaiful Bakhri, kepada MK pada Rabu, 19 Agustus.
MK kemudian menggelar sidang pada Senin, 24 Agustus, untuk mengonfirmasi pencabutan perkara 51/PUU-XVIII/2020 kepada anggota kuasa hukum lainnya.
Salah satu pengacara gugatan tersebut, Arifudin, mengatakan permohonan itu dicabut berdasarkan kesepakatan. Namun ia tak menjelaskan alasan pemohon mencabut gugatannya.
"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof Syaiful Bakhri sudah menjadi kesepakatan dari kuasa hukum untuk mencabut perkara 51," kata Arifudin.
ADVERTISEMENT