Demo mahasiswa danpelajar di Bandung ricuh

Usai Demo Ricuh Bandung, Polisi Imbau Warga Bijak Gunakan Sosial Media

1 Oktober 2019 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo mahasiswa dan pelajar di Bandung ricuh, Senin (30/9/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo mahasiswa dan pelajar di Bandung ricuh, Senin (30/9/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah insiden demo rusuh yang terjadi di Kantor DPRD Jabar, Senin (30/9) lalu marak beredar informasi khususnya di media sosial yang rentan mengandung unsur kebohongan atau hoaks.
ADVERTISEMENT
Misalnya, seperti data mahasiswa dan pelajar yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut atau informasi mengenai toko buah di Jalan Trunojoyo yang nyaris dijarah massa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan informasi yang diterima masyarakat benar atau salah. Namun, dia mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
"Semua bijak menggunakan media sosial termasuk menerimanya. Di dalam hal informasi kan kita perlu kroscek, saya tidak mengatakan itu benar atau salah," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (1/10).
Apabila ada informasi yang diterima, lanjut Truno, sebaiknya dilakukan pengecekan kembali untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang memprovokasi karena timbul empati di media sosial.
"Jangan sampai semua unsur informasi digunakan sebagai provokasi untuk berempati terhadap adanya kejadian begini dan begitu," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Bisa saja kejadian itu benar tapi kapan. Bisa saja benar tapi karena apa. Bisa saja itu benar tapi bukan karena apa-apa. Kan bisa macam-macam. Itu harus dikroscek," lanjut dia.
Truno menambahkan, penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang tertuang dalam UU ITE. Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
"Sesuai dengan aturan ketentuan berlaku Undang-Undang, ya, terkait penyebaran berita bohong dan Undang-Undang ITE itu ada sanksinya," ucap dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, pihaknya akan mengecekan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran kabar adanya toko buah yang dijarah oleh massa.
"Kita coba cek," kata dia singkat.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten