Usai Ditetapkan Tersangka, Bos Sritex Iwan Setiawan Langsung Ditahan

21 Mei 2025 22:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Agung RI membawa tersangka kasus korupsi PT Sritex di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung RI membawa tersangka kasus korupsi PT Sritex di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
ADVERTISEMENT
Iwan dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni:
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT Sritex di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan para tersangka itu langsung dilakukan penahanan.
"Terhadap 3 tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (21/5).
Qohar mengatakan, mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasusnya, Iwan diduga menggunakan uang pemberian kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Sementara, para petinggi bank tersebut diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tidak sesuai prosedur.
Perbuatan mereka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.