Usai Irjen Sambo Jadi Tersangka: Terancam Dipecat, Pengacara Minta Maaf

11 Agustus 2022 8:45 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
ADVERTISEMENT
Selain Ferdy Sambo ada 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuat.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Atas perbuatannya, 4 tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

DPR Panggil Kapolri Bahas Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Usai Reses

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Polri untuk membahas kasus Irjen Ferdy Sambo. Raker tersebut akan dilaksanakan usai 17 Agustus nanti, tepatnya saat masa reses selesai.
ADVERTISEMENT
"Komisi III nanti pada 17 Agustus setelah kami masuk, kami akan mengadakan rapat kerja pengawasan dengan Kapolri. Akan meminta progres terakhir saat rapat," tuturnya kepada awak media, Rabu (10/8).
Arsul menyatakan Komisi III akan menanyakan dua hal kepada Polri. Pertama terkait penjelasan perbuatan tindak pidana yang menyeret para anggota Polri.
Kedua, terkait mens rea atau motif dari kejahatan yang dilakukan.
Namun, Arsul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksa untuk Polri membuka motif pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Yosua. Sebab, ia tidak ingin mengganggu bahkan merusak jalannya pemeriksaan yang masih bergulir.
"Kami juga tidak meminta motif itu diungkapkan, kenapa tidak bisa dipaksa? Karena itu berkaitan dengan proses dan mungkin termasuk dalam strategi penyelidikan polisi, padahal masih ada pihak lain yang masih tersangkut dari tindak pidana, justru merusak dari proses," paparnya.
Infografik Irjen Ferdy Sambo Tersangka. Foto: kumparan

Anwar Abbas Puji Kapolri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
"Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," ujar Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8).
Ia menyebut, awalnya masyarakat sempat pesimistis dan mempertanyakan kredibilitas Polri dalam mengusut kasus ini.
"Tapi syukur Alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan mentersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," jelas Anwar.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah dan memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat ke institusi ini semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
"Sehingga diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik, sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhak dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia," tutupnya.
Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi

Irjen Sambo Terancam Dipecat dari Polri

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, Sambo juga terancam dipecat dari Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemecatan itu baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan sidang kode etik.
"Nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Dedi belum dapat merincikan bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP tersebut. Termasuk soal waktu pelaksanaannya.
"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus)," tutupnya.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan

Permintaan Pengacara Yosua ke Jokowi: Pulihkan Martabat-Kompensasi Materiel

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyambut baik penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan kliennya. Dalam kasus itu Polri juga menetapkan tersangka terhadap 3 orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.
Atas penetapan tersangka itu, Kamaruddin meminta Presiden Jokowi melakukan tiga hal untuk kliennya saat HUT ke-77 RI nanti.
Pertama, Kamaruddin meminta Jokowi memulihkan harkat dan martabat Brigadir Yosua.
"Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta Presiden untuk mengangkat Brigadir Yosua sebagai pahlawan kepolisian Republik Indonesia yang gugur dalam tugas.
"Mengangkat Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," kata Kamaruddin.
Terakhir, Kamaruddin meminta Jokowi memberikan kompensasi materil dan immateril kepada orang tua Brigadir Yosua.
"Memberi kompensasi materil dan immateril kepada orang tua dari Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat," pungkas Kamaruddin.
Timsus kepolisian meninggalkan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo setelah 9 jam penggeledahan, Rabu (10/8) dini hari. Foto: Haya Syahira/kumparan

Pengacara Sambo: Kami Minta Maaf ke Semua yang Terdampak Kasus Ini

Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf ini diucapkan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," kata Arman kepada wartawan di kawasan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Arman juga mengatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka terhadap Sambo. Ia akan fokus dalam membantu Sambo menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung," kata Arman.
Pengacara Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Dok. Pribadi

Kata Pengacara Brigadir Yosua soal Motif Pembunuhan

ADVERTISEMENT
Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, motif pembunuhan itu masih belum terungkap.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan motif pembunuhan kliennya itu hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan Tuhan.
"Ya itu tadi jadi motifnya, hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang dekat kepada Tuhan, kalau dia tidak dekat, dia tidak akan paham," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
Namun, Kamaruddin menduga, kliennya telah mendapat ancaman pembunuhan pada 1-7 Juli 2022 atau satu pekan sebelum kematiannya. Dugaan ini muncul karena, menurutnya, Brigadir Yosua adalah ajudan kesayangan Sambo dan istrinya, Putri.
"Karena almarhum ini sangat disayang oleh bapak dan ibu, dianggap atau diangkat sebagai anaknya, atau diperlakukan sebagai anaknya, membuat yang lain cemburu sehingga timbul gesekan-gesekan atau pengaduan yang tidak benar," terang dia.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komnas HAM Tetap Periksa Ferdy Sambo meski Sudah Jadi Tersangka

Komnas HAM memastikan pihaknya tetap menjadwalkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung Kamis (11/8).
“Soal Kamis, agendanya (pemanggilan Irjen Ferdy Sambo) belum ada komunikasi soal pembatalan dan sebagainya, sehingga menurut kami, kami akan tunggu progresnya,” kata Anam kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
Anam menjelaskan, tidak akan ada perubahan substansi pemeriksaan. Komnas HAM tetap fokus menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Namun karena Timsus kepolisian sudah menetapkan Ferdy sebagai tersangka, tentu akan ada perubahan teknis tentang tata cara pemeriksaan ini.
“Mungkin secara teknis ada pengaruh misalnya apakah nanti bisa kita minta keterangan FS di Komnas HAM ataukah di tempat Brimob, atau di Pidum,” jelasnya.
Meski begitu, Anam tetap berharap agar mantan Kadiv Propam itu bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
“Kami berharap kami masih bisa meminta keterangan Pak FS di Komnas HAM,” tuturnya.
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan