Usai Melahirkan, Bupati Bekasi Tak Membawa Bayinya di Sidang Tuntutan

8 Mei 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Sidang Lanjutan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yassin di Pengadilan Negeri  Bandung, Rabu (8/5/2019). Foto: Erandhi Hutomo Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Lanjutan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yassin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/5/2019). Foto: Erandhi Hutomo Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
Neneng dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Neneng diketahui melahirkan anak keempatnya pada Jumat (19/4).
Neneng melahirkan anak perempuannya itu di RS Santo Borromeus Bandung. Neneng mendapat izin dari KPK untuk melahirkan di luar Lapas Sukamiskin.
Kuasa hukum Neneng, Luhut Sagala, mengatakan dalam sidang tuntutan, Neneng tidak membawa anaknya ke pengadilan. Luhut tak menjelaskan di mana anak Neneng itu kini ditempatkan. "Kelihatannya, tidak," ujar Luhut usai persidangan.
Pantauan kumparan, Neneng usai persidangan juga langsung masuk ke mobil tahanan tanpa membawa bayinya itu.
Sementara itu, Neneng ketika dimintai keterangan soal kelahiran anak keempatnya itu hanya mengucapkan terima kasih.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih, ya. Terima kasih," ucap Neneng.
Adapun majelis hakim pada persidangan tanggal 10 April lalu mengatakan, jika Neneng telah melahirkan, bayinya bisa dibawa ke pengadilan dan akan difasilitasi.
"Nanti kalau sudah melahirkan, bayinya bawa ke sini. Ada tempat khusus untuk menyusui. Kita akan fasilitasi," ujar hakim pada saat itu.
Dalam kasus ini, Neneng bersama empat anak buahnya didakwa menerima suap belasan miliar rupiah untuk memuluskan izin Meikarta dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan 3 anak buahnya.
Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
ADVERTISEMENT