Ustaz Adam, Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Terancam Penjara 10 Tahun

29 April 2021 12:57 WIB
Ustaz Adam Ibrahim, penyebar kebohongan babi ngepet di Depok, ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Adam Ibrahim, penyebar kebohongan babi ngepet di Depok, ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus babi ngepet yang heboh di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok ternyata hoaks. Isu itu sengaja dibuat oleh ustaz di kawasan sekitar yang bernama Adam Ibrahim (44).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan Adam sengaja menyebarkan hoaks babi ngepet dengan berpura-pura kehilangan duit.
Sebagai orang yang cukup dihargai di lingkungannya, otomatis apa yang dikatakan Adam dipercaya oleh masyarakat.
“Kalau ada kalung tasbih dan ikatan kepala di babi ngepet, saya sampaikan itu bohong. Tersangkanya baru satu yaitu AI (Adam Ibrahim) menjadi otak kebohongan (hoaks) isu babi ngepet," ujar Imran di kantornya, Kamis (29/4).
Imran belum mendetailkan motif Adam mengembuskan berita hoaks soal babi ngepet di lingkungannya. Namun yang pasti, dalam kasus ini Adam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adam dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal di UU Peraturan Hukum Pidana yang menjerat ustaz Adam Ibrahim: Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.