Usul Amandemen UUD 1945, DPD Masih Tunggu Tanda Tangan 136 Anggota Terkumpul

28 Juni 2021 16:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat saat mengikuti Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat saat mengikuti Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar dilakukan amandemen UUD 1945 untuk sejumlah agenda strategis. Salah satunya memuat poin pokok-pokok haluan negara (PPHN) atau yang dulu disebut dengan GBHN.
ADVERTISEMENT
Selain PPHN, DPD juga mengusulkan penguatan lembaga DPD RI. Namun rencana itu masih dalam internal DPD.
"Tunggu terkumpul tanda tangan 136 anggota dulu. Waktu masih lama," kata Ketua Tim Kerja PPHN DPD, Jimly Asshiddiqie kepada kumparan, Senin (28/6).
Sebelumnya, Jimly mengatakan penataan kelembagaan lewat amandemen UUD 1945 penting dilakukan. Khususnya terkait posisi DPD.
"Kalau pimpinan partai itu bisa diajak sebentar saja berpikir jangka panjang, mbok diperbaiki negara ini termasuk DPD, mau diapain DPD ini, dibubarin?" urai eks Ketua MK ini.
"Tata tugasnya itu apa, seandainya DPD enggak ada, negara enggak hancur, padahal anggarannya Rp 900 M setahun. Jadi kalau sibuk ya sibuknya itu harus diserap anggarannya. Jadi, evaluasi," imbuh Jimly.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Tak hanya soal penguatan kelembagaan DPD, amandemen UUD 1945 juga bisa dilakukan untuk menata kekuasaan kehakiman.
Suasana sidang paripurna luar biasa DPD RI ke-1 di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"KY misalnya, bagaimana menata kehakiman bagaimana hukum benar-benar di tengah. Kepolisian, Kejaksaan dalam keadilan karena demokrasi bebas ini harus ada penengah, penengahnya, control of the law. Ya, salah satunya DPD ini tolong dipikirin itu," ungkap Jimly.
Terpisah, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad menegaskan usulan amandemen UUD 1945 tak akan melebar ke mana-mana, termasuk pada soal isu penambahan masa jabatan Presiden.
"Tidak ada tentang masa jabatan Presiden. Jadi, yang utama tentang penataan kewenangan DPD," tegas Fadel.
Mekanisme Amandemen UUD 1945
Mekanisme amandemen UUD bisa dilakukan sebagaimana merujuk pada Pasal 37 UUD 1945 dengan sejumlah syarat.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi ayat 1 Pasal 37 UUD 1945:
'Usul perubahan Pasal - pasal Undang - Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh Sekurang - kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat'
Jimly menerangkan dengan ketentuan ini, maka kekhawatiran amandemen UUD 1945 melebar menjadi sulit.
"Kalau ada 1/3 anggota boleh mengajukan usul, tetapi syaratnya pasal apa yang mau diubah kalimatnya bagaimana usulnya jadi bagaimana lalu alasannya apa," ujar Jimly.
"Teken 1/3 tiba tiba melebar di pasal lain, boleh tidak, kan tidak bisa. Karena kalau muncul perubahan lagi, harus diteken 1/3 lagi. Jadi tidak mungkin melebar," tegas Jimly.