com-Ilustrasi utang.

Utang Tak Kunjung Dibayar, Bisa Dituntut Ganti Rugi Immateriil?

24 Desember 2021 15:26 WIB
·
waktu baca 11 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Perkara utang piutang seringkali berujung pada wanprestasi pembayaran. Meski pihak yang punya utang berjanji untuk membayarnya.
ADVERTISEMENT
Bila kemudian utang tak kunjung dibayar, apakah kita dapat menuntut ganti rugi immateriil? Sebab, dipandang bila uang itu dibayarkan bisa dipakai untuk berniaga.
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Saya punya perjanjian utang piutang dengan kerabat. Ia janji cicil tiap bulan selama 10 bulan. Dengan jaminan motor.
Tapi sampai 17 bulan berlalu, utang enggak dibayar sepeser pun. Perjanjian tersebut dilengkapi jaminan motor.
Kendati saya berniat untuk melayangkan somasi, dapatkah saya juga menuntut kerugian immateriil selama uang itu dipinjamkan? Dan bagaimana cara menghitung kerugian immateriil tersebut? Karena saya pedagang jadi kalau uang saya putar bisa dapat untung.
com-Ilustrasi utang. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan, kami berasumsi perjanjian utang piutang antara Anda dalam posisi sebagai kreditur dengan kerabat dalam posisinya sebagai debitur, dibuat secara tidak tertulis atau hanya secara lisan. Karena Anda tidak menjelaskan mengenai adanya suatu perjanjian tertulis dan penjelasan secara rinci mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta sanksi-sanksi bagi para pihak yang seharusnya dimuat dan diatur secara rinci di dalam suatu perjanjian tertulis.
Perlu kami sampaikan dan jelaskan terlebih dahulu, Perjanjian adalah sebagai akibat dari adanya suatu perikatan sebagaimana diatur pada Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa: “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”, dan Pasal 1234 KUHPerdata yang mengatur bahwa: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum perdata, pengertian perjanjian tertuang dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang mengatur bahwa: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Pada dasarnya, dalam hukum perdata, suatu perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis (kecuali yang diwajibkan oleh suatu peraturan perundang-undangan). Adanya suatu perjanjian itu sendiri dianggap sah secara hukum ketika telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sendiri diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu:
ADVERTISEMENT
Dengan telah terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, maka suatu perjanjian tersebut telah bersifat mengikat dan pasti bagi para pihak yang telah menyetujui dan menyepakatinya, walaupun dibuat secara lisan atau tidak tertulis. Serta tidak menghilangkan dan atau menghapuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah disetujui dan atau disepakati oleh para pihak atau berlakunya asas pacta sunt servanda.
Hal tersebut adalah sebagaimana berdasarkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang mengatur bahwa:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dan Pasal 1339 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
ADVERTISEMENT
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan tersebut di atas, maka perjanjian utang piutang antara Anda dan kerabat yang telah saling disetujui dan disepakati secara hukum telah dianggap ada. Walaupun hanya dilakukan secara lisan atau tidak tertulis selama telah memenuhi aturan-aturan yang telah kami sampaikan dan jelaskan di atas dan dapat dibuktikan.
Perjanjian tersebut wajib untuk untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak dengan iktikad baik, dengan kata lain kerabat Anda seharusnya secara hukum mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjamannya kepada Anda sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertanyaan mengenai permasalahan yang Anda alami, Anda juga tidak menyampaikan tindakan dan upaya apa yang selama ini telah Anda lakukan terhadap kerabat Anda atas keterlambatan pembayaran utang yang telah terlambat sampai 17 bulan dari angsuran yang diperjanjikan yaitu selama 10 bulan. Maka untuk dapat dilakukan suatu upaya hukum, kami perlu menjelaskan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Dalam ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, dapat kita lihat bahwa prestasi terbagi dalam 3 macam:
1. Prestasi untuk memberikan sesuatu;
2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu;
3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu.
Kemudian Wanprestasi sendiri diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
ADVERTISEMENT
Sehingga apabila ketentuan ini diterapkan dalam permasalahan yang Anda alami, maka Anda wajib untuk melakukan teguran (somasi) terlebih dahulu kepada kerabat Anda. Somasi bertujuan untuk memberikan peringatan dan atau teguran kepada debitur untuk memenuhi kewajiban hukum yang telah ditentukan di dalam perjanjian yang telah disetujui dan disepakati. Serta menjadi sebagai bukti adanya kelalaian/wanprestasi apabila kerabat Anda mengabaikan somasi tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1238 KUHperdata.
Maka dari itu, somasi seharusnya wajib untuk dibuat secara tertulis, karena fungsinya yang akan digunakan sebagai salah satu alat bukti berupa surat dalam suatu upaya hukum perdata. Jauh lebih baik jika Anda sudah mengetahui contoh surat somasi utang terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan asumsi kami, di mana perjanjian utang piutang antara Anda dan kerabat dibuat secara tidak tertulis atau hanya secara lisan, maka sangat besar kemungkinan bahwa penyerahan jaminan benda bergerak sepeda motor dari kerabat Anda kepada Anda adalah dilakukan secara langsung. Atau kemungkinan hanya dengan tanda bukti serah terima di bawah tangan, tanpa adanya bentuk jaminan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pasal 1 angka 2 UU Fidusia mengatur bahwa:
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Pasal 4 UU Fidusia mengatur bahwa: “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”
(Accessoir) Jaminan fidusia sendiri dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta jaminan fidusia (Pasal 5 ayat 1 UU Fidusia), wajib didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia (Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 UU Fidusia), dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 15 ayat 2 UU Fidusia).
Namun dalam keterkaitannya dengan permasalahan utang piutang yang Anda alami dengan kerabat Anda, karena asumsi kami jaminan sepeda motor tidak diserahkan kepada Anda dalam bentuk jaminan fidusia, maka Anda tidak mempunyai hak yang sah secara hukum untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan guna pembayaran utang debitur. Sehingga saat ini asumsi kami, Anda tidak dapat melakukan tindakan atau upaya apa pun terhadap jaminan tersebut seperti penjualan (Pasal 15 ayat 3 UU Fidusia), atau eksekusi (Pasal 29 ayat 1 dan 2 UU Fidusia).
ADVERTISEMENT
Hemat kami, karena saat ini sepeda motor tersebut sudah telanjur tidak dijaminkan dalam bentuk jaminan fidusia, maka apabila kondisi terburuknya mengharuskan Anda untuk melanjutkan permasalahan/perselisihan ini sampai pada melakukan upaya hukum secara perdata, sebaiknya Anda wajib untuk tidak lupa menjadikan dan atau mengajukan sepeda motor tersebut sebagai jaminan dalam perkara wanprestasi. Baik sejak di dalam somasi maupun sampai di gugatan perkara perdata.
Agar jaminan sepeda motor tersebut dapat menjadi jaminan dalam perkara untuk dapat dilakukan eksekusi oleh pengadilan negeri apabila dalam putusan majelis hakim pemeriksa perkara debitur atau kerabat terbukti melakukan wanprestasi dan kemudian tidak mau melaksanakan kewajibannya di dalam putusan.
Kerugian yang dapat dibebankan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Lalai, tetap Lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Kemudian selanjutnya Pasal 1244 KUHPerdata mengatur bahwa:
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 1243 dan 1244 KUHPerdata tersebut di atas, maka kerugian akibat wanprestasi terdiri dari 3 unsur, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Unsur-unsur kerugian akibat wanprestasi tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 1245 sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata. Dan dalam keterkaitannya dengan permasalahan utang piutang yang Anda alami dengan kerabat Anda, perlu diperhatikan ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum."
ADVERTISEMENT
Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Anda dapat membebankan unsur kerugian kepada kerabat Anda dalam upaya hukum secara perdata atas tindakan wanprestasi yang telah dilakukannya dalam batasan khusus kerugian wanprestasi. Yaitu di mana Anda dapat membebankan kerugian biaya dan bunga keterlambatan, dengan disampaikan terlebih dahulu di dalam somasi tertulis. Sehingga majelis hakim pemeriksa perkara akan mempertimbangkan putusan berdasarkan permintaan kerugian yang Anda bebankan kepada debitur atau kerabat Anda.
Kerugian Immateriil adalah kerugian yang “tidak bisa dibuktikan”. Sehingga kerugian immateriil adalah merupakan kerugian yang timbul karena wanprestasi. Namun seharusnya adalah merupakan kerugian yang diderita sebagai akibat suatu perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.
ADVERTISEMENT
Adapun cakupan kerugian immateriil berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan. Terlebih lagi antara Anda dan kerabat tidak membuat perjanjian utang piutang secara tertulis yang di dalamnya terdapat klausul yang mengatur mengenai hal dan perhitungan mengenai kerugian immateriil tersebut.
Namun penjelasan di atas bukan berarti melarang, atau tidak mengizinkan, atau tidak memperbolehkan Anda untuk membebankan kerugian immateriil terhadap debitur atau kerabat Anda. Anda tetap dapat membebankan kerugian immateriil kepada debitur atau kerabat Anda dalam somasi dan upaya hukum secara perdata.
Walaupun berdasarkan ketentuannya kerugian immateriil di luar batasan dari kerugian wanprestasi, namun putusan pengadilan mengenai dikabulkan atau tidaknya beban kerugian immateriil tersebut, dikembalikan kepada kewenangan hakim pemeriksa perkara dalam kekuasaan kehakiman dan segala pertimbangannya dalam memutus suatu perkara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
ADVERTISEMENT
Sebab pernah terdapat perkara perdata wanprestasi yang mengabulkan kerugian immateriil walaupun sebenarnya secara hukum telah melewati batasan kerugian wanprestasi.
Perjanjian utang piutang antara Anda dan kerabat Anda secara hukum harus dapat dibuktikan terlebih dahulu, karena hanya dibuat secara lisan atau tidak tertulis yang mengakibatkan kekuatan pembuktiannya secara hukum sangat lemah. Sehingga setidaknya Anda harus menyiapkan dan memenuhi terlebih dahulu alat bukti di dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 164 HIR/284 RBG jo. Pasal 1866 KUH Perdata yang mengatur bahwa:
Alat pembuktian meliputi:
Dan ditambahkan Pasal 1905 KUHPerdata mengenai alat bukti lain atau bukti pendukung lain yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menguatkan dan menerangkan adanya suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan. Sehingga apabila permasalahan ini harus sampai diselesaikan dengan melalui cara menempuh langkah upaya hukum perdata, Anda dapat membuktikan adanya hubungan hukum utang piutang tersebut. Sehingga menguatkan adanya hak yang harus Anda terima dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh debitur atau kerabat.
ADVERTISEMENT
Guna mempertimbangkan waktu dan biaya yang dikeluarkan dalam upaya hukum secara perdata, Anda dengan kerabat atau debitur juga dapat menempuh upaya/langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui cara mediasi atau musyawarah mufakat, dengan didampingi oleh pengacara/advokat.
Sehingga Anda dan kerabat dapat untuk segera membuat suatu perjanjian utang piutang secara tertulis yang disetujui, disepakati, dan ditandatangani oleh para pihak. Berikut disertai pembuatan perjanjian dan akta fidusia di notaris untuk jaminan sepeda motor sebagai jaminan benda bergerak sebagaimana diatur dalam UU Fidusia.
Sehingga kreditur secara hukum mempunyai kewajiban yang diatur secara jelas dan tegas yang termuat di dalam perjanjian untuk dilaksanakan yaitu membayar utangnya kepada Anda Dan Anda mempunyai hak untuk menerima pembayaran piutang Anda, serta dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan sepeda motor selaku jaminan fidusia secara langsung apabila kerabat Anda kembali gagal bayar dengan dibuktikan oleh somasi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten