UU Ciptaker Cacat Formil, Jokowi Jamin Investasi Tetap Aman

29 November 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri Konferensi Khusus Memperingati 30 Tahun Hub Asean-RRT secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri Konferensi Khusus Memperingati 30 Tahun Hub Asean-RRT secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Ominbus Law Cipta Kerja. Ia telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepatnya.
ADVERTISEMENT
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta usai rapat intern dengan sejumlah menteri, Senin (29/11)
“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” tambah Jokowi lagi.
Mantan Gubernur Jakarta ini menambahkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin," ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hadir mendampingi Jokowi memberikan keterangan Pers Menko Marimves Luhut Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Mensesneg Pratikno.
Sebelumnya, MK menilai penyusunan UU Cipta Kerja cacat formal. MK memerintahkan adanya perbaikan UU tersebut dalam jangka waktu 2 tahun. MK
"Pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan," bunyi pertimbangan MK dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11).
"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil," bunyi pertimbangan hakim.
ADVERTISEMENT