UU Corona hingga Omnibus Law Cipta Kerja Paling Banyak Digugat ke MK Tahun 2020

21 Januari 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Maraknya penolakan publik hingga berujung demo di berbagai daerah terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, tercermin dari gugatan yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan MK, Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada awal Oktober 2020 menjadi salah satu UU yang paling banyak digugat. Begitu pula UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 alias UU Corona yang disahkan pada Mei 2020.
Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan sepanjang 2020 telah menerima 109 gugatan pengujian UU. Dari 109 perkara itu, terdapat 61 UU yang digugat.
"Selama kurun waktu tahun 2020, Mahkamah menguji sebanyak 61 UU. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2019, yang hanya sebanyak 56 UU," ujar Anwar dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 secara virtual pada Kamis (21/1).
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari 61 UU tersebut, terdapat 6 UU yang paling banyak digugat, termasuk UU Corona dan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Adapun sepanjang 2020, MK menangani sebanyak 139 perkara pengujian UU.
"Rinciannya 109 perkara diregistrasi pada 2020 ditambah 30 perkara yang belum selesai akhir tahun 2019," kata Anwar.
Massa aksi membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Anwar menyebut, 109 perkara yang teregistrasi pada 2020 lebih tinggi dibanding 2019 sebanyak 85 yang tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dari 139 perkara yang ditangani sepanjang 2020, MK telah memutus sebanyak 89 perkara atau 64,02%. Artinya MK masih memiliki tunggakan sebanyak 50 perkara atau 35,89%.
Meski demikian, rata-rata penyelesaian perkara di MK pada 2020 lebih cepat ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2020, rata-rata satu perkara tuntas selama selama 82 hari kerja atau setara 3,9 bulan.
ADVERTISEMENT
"Pada 2019, Mahkamah membutuhkan waktu 93 hari kerja atau setara 4,4 bulan per perkara. Catatan itu menunjukkan kinerja Mahkamah yang semakin meningkat," tutupnya.