UU DKJ Digugat ke MK: Wali Kota-Bupati di Jakarta Harus Dipilih Rakyat

6 Juni 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) membacakan putusan dismissal dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) membacakan putusan dismissal dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kader Partai Demokrat, Taufiqurrahman menggugat Pasal 13 ayat (3) UU nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia meminta agar di Jakarta juga dilakukan pemilihan kepala daerah tidak hanya untuk tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT
“Ada pasal yang ingin kita gugat yaitu terutama kaitannya bahwa kita kepengin bahwa di Jakarta ini sama seperti daerah-daerah lain yaitu wali kota dan bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat,” kata Taufiq kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (6/6).
“Kita sama-sama tahu jakarta bukan lagi daerah khusus ibukota sejak terbitnya UU IKN dan UU kekhususan DKI Jakarta nomor 29/2007 sudah dicabut dan sudah terbit UU terbaru nomor 2/2024 tentang DKJ,” sambungnya.
Kader Partai Demokrat, Taufiqurrahman memberikan berkas gugatan terhadap UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Taufiq merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena ia yang juga menjabat sebagai ketua Demokrat Jakarta Pusat tidak bisa mencalonkan diri sebagai wali kota Jakarta Pusat.
“Ketua partai di tingkat kota di seluruh Indonesia di tingkat kota/kabupaten mereka banyak yang maju sebagai calon wali kota, menjadi bupati, menjadi wakil wali kota maupun wakil bupati, sementara kan di Jakarta enggak bisa,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Taufiq mendaftarkan gugatannya sebagai perseorangan. Ia berharap jika dikabulkan oleh MK, aturan tersebut dapat diimplementasikan 2029 mendatang.
“Karena 2024 ini sudah bergulir pilkada kan prosesnya dan tidak mungkin diuber prosesnya, jadi harapan kita memang dipenuhinya nanti di 2029,” ujar dia.
“Tentunya insyaallah dikabulkan ya bukan buat saya saja, siapa pun yang mau memang berkeinginan maju wali kota/bupati di Jakarta tentunya bisa,” pungkasnya.