UU Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Dibentuk, Jokowi-DPR Digugat ke PTUN

4 April 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Paksian dari Bangka Belitung saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2022, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Paksian dari Bangka Belitung saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2022, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi dan pihak DPR sedang digugat ke PTUN Jakarta. Mereka digugat karena tak kunjung membentuk Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
ADVERTISEMENT
Penggugatnya adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dkk. Gugatan disampaikan pada 25 Oktober 2023.
Berikut petitum para Pemohon:
Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang tercatat dalam nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT ini sudah mulai disidangkan sejak Desember 2023. Merujuk situs PTUN Jakarta, sidang selanjutnya akan digelar pada 25 April 2024 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak.

Amicus Curiae

Terkait gugatan tersebut, sebanyak 46 guru besar dan dosen yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).
"Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia menyatakan dukungan kepada Para Penggugat dan mengambil posisi sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) yang mengimbau agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia segera membentuk Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dijadikan landasan konstitusional," ujar APHA dalam keterangannya, Kamis (4/4).
Dalam keterangannya, APHA meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatan para Penggugat untuk memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Hukum Adat.
ADVERTISEMENT
"Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), kami, Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia, mendukung Para Penggugat sebagai pencari keadilan agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT agar mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi eksistensinya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Prinsip-Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika," imbuhnya.
Adapun 46 dosen dan guru besar tersebut yakni:
1. Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.
2. Prof Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H.
4. Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
5. Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H.
6. Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.
7. Dr.Ruliah, S.H., M.H.
8. Prof.Dr.Sri Warjiyati, S.H., M.H.
9. Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum.,C.M.C.
10. Nur Aida, S.H,.MH,.MSi.
11. Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H., M. Hum.
12. Dr. Marthen B. Salinding, S.H., M.H.
13. Prof. Dr. Roberth KR Hammar
14. Dr. George Frans wanma
15. Prof. Dr. M. Syamsudin
16. Dr. Ummu Salamah, S.H., M.A.
17. Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.A., M.H.
18. Dr. Hermansyah, S.H., M.H.
19. Dr. Safrin Salam, S.H., M.H.
20. Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn.
21. Dr. Amri P Sihotang, S.S., S.H., M.Hum.
22. Ismawati, M.H.
23. ⁠Dr. Ismail Rumadan, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
24. Dr. Purnawan D. Negara, S.H., M.H.
25. Dr. Afnaini, S.H., M.Si.
26. Diane Prihastuti, S.H., M.H.
27. Dr. Maskawati, S.H., M.H.
28. Dr. Hj. Erleni, S.H., M.H.
29. Dr. Caritas Woro Murdiati R., S.H., M.H.
30. Dr. Cornelis Tangkere, S.H., M.H.
31. Drs. R. Yando Zakaria.
32. Irma Fatmawati, S.H., M.Hum.
33. Dr. Maria Theresia Geme, S.H., M.H.
34. Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.A.
35. ⁠Dr. Julianto Jover Jotam Kalalo, S.H., M.H.
36. Rizayusmanda, S.H., M.H.
37. Prof. Asmah
38. ⁠Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M. Hum.
39. Dr. Ir. Sri Endang Sukarsih, M.P.
40. Sahril Fadli, S.H.I., S.H., M.H.
41. Muhamad Abas, S.H., M.H.
42. Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.A., M.H.
ADVERTISEMENT
43. Dr. Simona Bustami, S.H., M.H.
44. Dr. Ning Adiasih, S.H., M.H.
45. Dr. Luh Rina Aprilinani, S.H., M.H.
46. Wibisono, Oedoyo, S.H., M.H.