news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

UU Narkotika Digugat ke MK, Ganja hingga Opium Diminta Boleh untuk Kesehatan

19 November 2020 18:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil 'Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan' menggugat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan pelarangan penggunaan narkotika untuk tujuan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Mereka yang mengajukan gugatan ialah tiga pemohon sebagai perorangan dan tiga lembaga sebagai perkumpulan. Ketiga lembaga itu ialah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rumah Cemara, dan LBHM (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat)
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (19/11) ini dan mendapat tanda terima dari panitera MK bernomor 2053/PAN.MK/XI/2020.
Mereka menggugat Pasal 8 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang pokoknya melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Padahal menurut para pemohon, beberapa jenis narkotika golongan I yang tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan terbukti bermanfaat untuk kesehatan. Mereka mencontohkan ganja, opium, heroin, dan tanaman Papaver Somniferum L.
Berikut bunyi Pasal 8 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang digugat:
ADVERTISEMENT
Pasal 8 ayat (1)
Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golongan I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: Nugroho Sejati
"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika terhadap Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," bunyi gugatan ICJR dkk.
Para pemohon menyatakan, pelarangan narkotika golongan I untuk kesehatan bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sehingga membuat hak sebagian masyarakat yang memanfaatkan narkotika untuk kesehatan menjadi terabaikan.
ADVERTISEMENT
ICJR mencontohkan salah seorang pemohon dalam gugatan ini bernama Dwi Pertiwi. Dwi merupakan ibu dari seorang anak laki-laki bernama Musa yang menderita cerebral palsy.
Dwi telah menempuh berbagai cara pengobatan bagi anaknya namun tidak menunjukkan tanda-tanda membaik. Hingga akhirnya pada 2016, Dwi menemukan pengobatan dari minyak ganja dengan sistem pengasapan. Pengobatan dengan minyak ganja tersebut ternyata efektif dan kondisi Musa semakin membaik.
Tanaman ganja. Foto: REUTERS/Amir Cohen
"Setelah diberikan pengobatan dengan ganja tersebut setiap hari selama sebulan, kondisi anak pemohon I menjadi lebih baik. Anak pemohon I lebih tenang, fokus, kondisi otot dan tulang menjadi lebih lembut dan gejala kejangnya berhenti total. Selama periode itu, anak pemohon I sama sekali tidak mengkonsumsi obat dari dokter," jelas Dwi dalam gugatannya.
ADVERTISEMENT
"Padahal sebelumnya, otot-otot anak pemohon I sangat kaku sehingga sulit dilakukan terapi dan anak pemohon I juga kesulitan untuk mengeluarkan dahak dan mengalami gejala kejang hampir seminggu sekali," lanjutnya.
Namun Dwi akhirnya menghentikan pengobatan tersebut setelah mengetahui potensi pidana yang bisa menjeratnya.
"Adanya larangan tersebut secara jelas menghalangi pemohon I untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup bagi anak pemohon I hingga taraf semaksimal mungkin," tulis Dwi.
Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Para pemohon melanjutkan pelarangan tersebut juga bertentangan dengan tujuan UU Narkotika di Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 yang pokoknya menyatakan, narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Implikasi dari pelarangan narkotika golongan I tersebut menjadikan pemanfaatan segala jenis narkotika golongan I untuk pengobatan/pelayanan kesehatan tidak dapat dilakukan di Indonesia. Faktanya, di banyak negara berdasarkan penelitian yang ada, pengobatan termasuk terapi terhadap penyakit tertentu yang menggunakan narkotika golongan I telah ada dan digunakan," jelas para pemohon dalam gugatannya.
ADVERTISEMENT
Atas argumen tersebut, para penggugat meminta kepada MK agar mengabulkan permohonan yakni menghapus berlakunya Pasal 8 ayat (1).
"Menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum para pemohon.
Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) memimpin sidang perdana pengujian Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selain itu, para pemohon meminta MK mengubah bunyi penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika menjadi:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golongan I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan/atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.