UU PAS: Napi Hukuman Seumur Hidup dan Mati Tak Dapat Remisi-Jadi Wali Nikah
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sejumlah hal diatur dalam UU tersebut, termasuk terkait hak dan kewajiban tahanan serta narapidana.
Khusus narapidana , dalam UU tersebut diatur sejumlah hak yang bisa didapatkan. Mulai dari remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, hingga hak lain yang diatur dalam undang-undang.
Berikut bunyinya dalam Pasal 10 UU PAS:
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian penjelasan di UU tersebut, dijelaskan soal hak-hak yang dimaksud. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Namun demikian, hak-hak tersebut dapat diberikan dengan sejumlah syarat, yakni: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Di luar itu, terdapat juga persyaratan khusus. Hak-hak tersebut bisa didapatkan narapidana kecuali bagi narapidana dengan hukum mati atau seumur hidup. Mereka tak bisa menikmati hak-hak itu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) di UU PAS.
Berikut bunyinya:
(4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Dalam bagian penjelasan, narapidana mati atau seumur hidup ini baru bisa menikmati hak apabila hukumannya diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.