UU PAS: Napi Hukuman Seumur Hidup dan Mati Tak Dapat Remisi-Jadi Wali Nikah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (PAS) telah disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna 7 Juli 2022. Kemudian, UU tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi pada 3 Agustus 2022.

Sejumlah hal diatur dalam UU tersebut, termasuk terkait hak dan kewajiban tahanan serta narapidana.

Khusus narapidana, dalam UU tersebut diatur sejumlah hak yang bisa didapatkan. Mulai dari remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, hingga hak lain yang diatur dalam undang-undang.

Berikut bunyinya dalam Pasal 10 UU PAS:

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

a. remisi;

b. asimilasi;

c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

d. cuti bersyarat;

e. cuti menjelang bebas;

f. pembebasan bersyarat; dan

g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi tahanan BNN. Foto: Nugroho Sejati

Dalam bagian penjelasan di UU tersebut, dijelaskan soal hak-hak yang dimaksud. Berikut penjelasannya:

  • Remisi: pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Asmiliasi: program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat.

  • Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga: program Pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami/istri, atau anak.

  • Cuti bersyarat: proses Pembinaan Narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas.

  • Cuti menjelang bebas: proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas.

  • Pembebasan bersyarat: proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

  • Hak lain: menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.

Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
kumparan post embed

Namun demikian, hak-hak tersebut dapat diberikan dengan sejumlah syarat, yakni: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Di luar itu, terdapat juga persyaratan khusus. Hak-hak tersebut bisa didapatkan narapidana kecuali bagi narapidana dengan hukum mati atau seumur hidup. Mereka tak bisa menikmati hak-hak itu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) di UU PAS.

Berikut bunyinya:

(4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Dalam bagian penjelasan, narapidana mati atau seumur hidup ini baru bisa menikmati hak apabila hukumannya diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.

kumparan post embed