UU Pilkada Atur Pj Maksimal 2 Tahun, Politikus PDIP Punya Argumen Berbeda

17 Mei 2022 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Junimart Girsang. Foto: Prasetyo Utomo/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Junimart Girsang. Foto: Prasetyo Utomo/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai tak ada kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2025 mendatang. Junimart mengatakan Pj yang dipilih Kemendagri daerah bisa diperpanjang hingga 2025 jika dinilai memiliki kinerja yang baik.
ADVERTISEMENT
"Ini, kan, Pj menjadi kewenangan kemendagri. Kedua, tidak mungkin ada kekosongan karena itu kewenangan Kemendagri supaya tidak terjadi kekosongan. Ketiga, Pj ini kita harus meluruskan Pj ini, kan, bukan berarti dia 2022, jadi Pj berarti berakhir 2024," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Selasa (17/5).
"Berarti Pj ini akan tetap melakukan tugas para Pj ini sampai 2025 bulan dua, katakan setelah pilkada itu, masih ada MK nanti aturannya begitu. Nah, setelah kita hitung paling lambat 2025 bulan dua itu sudah harus ada defintif. Jadi Pj itu akan berlaku 2025," sambungnya.
Junimart menuturkan nanti evaluasi akan terjadi sebanyak 3 kali dalam setahun. Jika dinilai tak memiliki kinerja baik, Kemendagri akan mengganti Pj di daerah.
ADVERTISEMENT
"Setiap tahun wajib dievaluasi artinya enggak usah setahun per tiga bulan aja bisa diganti Pj-nya. Tidak harus setahun memang secara hukum dan secara politik secara pemerintahan Pj ini harus dievaluasi per tiga bulan, per enam bulan, per sembilan bulan karena itu setahun," ucapnya.
Politikus PDIP ini menuturkan sebenarnya tak ada yang perlu diperbedatkan terkait Pj. Namun, ia mengingatkan agar Kemendagri transparan dalam penunjukkan Pj.
"Enggak perlu ada yang diperdebatkan soal Pj-Pj ini cuma harus transparan, itu saja. Transparan dan tidak menutup kemungkinan membuka ruang kepada masyarakat memberikan masukan juga ini paling perlu," tutur Junimart.
Lebih lanjut, Junimart memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan kepada Kemendagri dalam penunjukan Pj kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian berfoto bersama 5 PJ gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Tentu Komisi II itu sebagai punya fungsi pengawasan. Kami harus secara fokus mengawasi kemendagri apalagi dalam rangka mengisi jabatan jabatan Pj," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah melalui Kemendagri menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah. Sementara dalam UU Pilkada, Pj kepala daerah hanya maksimal boleh memegang jabatan selama 2 tahun.
Aturannya adalah Pj akan menjalankan jabatannya selama satu tahun, yang kemudian bisa diperpanjang lagi setahun dengan orang yang sama atau berbeda. Namun, maksimal menjabat hanya sampai 2 tahun.