UU TPKS Atur Hak Korban Kekerasan Seksual, Apa Saja?

12 April 2022 17:32 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang perempuan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang perempuan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan dalam sidang rapat paripurna (12/4), terdapat pasal-pasal yang menjabarkan soal hak-hak korban kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai hak para korban diatur dalam pasal 66 hingga pasal 70. Aturan tersebut memperjelas soal korban berhak atas hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan selama dalam kasus kekerasan seksual.
Merujuk pasal 67, hak korban itu termasuk hak atas Penanganan, hak atas Pelindungan, serta hak atas Pemulihan. Pasal selanjutnya merinci hak-hak tersebut.
Pasal 68 menerangkan apa saja hak atas penanganan. Meliputi 7 hal, yaitu hak atas informasi, hak mendapatkan dokumen hasil penanganan, hak atas layanan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, hingga hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Sementara, hak korban atas perlindungan diatur dalam pasal 69 yang salah satunya meliputi hak kerahasiaan identitas korban, hak perlindungan dari ancaman kekerasan seksual, dan hak perlindungan dari kehilangan pekerjaan maupun pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 70, hak atas pemulihan mengatur persoalan tentang upaya-upaya pemulihan dalam bentuk rehabilitasi, baik medis, fisik, hingga mental. Pemberian bimbingan rohani dan spiritual juga akan difasilitasi oleh negara. Selain itu, pemberdayaan ekonomi khusus bagi korban kekerasan seksual juga diatur dalam pasal ini.
Infografik UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: kumparan
Berikut bunyi pasal 66, 67, 68, 69, dan 70,
Pasal 66
(1) Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
ADVERTISEMENT
Pasal 67
1) Hak Korban meliputi:
a. hak atas Penanganan;
b. hak atas Pelindungan; dan
c. hak atas Pemulihan.
(2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
Pasal 68
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c. hak atas layanan hukum;
d. hak atas penguatan psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
ADVERTISEMENT
Pasal 69
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;
c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
g. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
Pasal 70
(1) Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
ADVERTISEMENT
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial.
(2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
b. penguatan psikologis;
c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
e. pendampingan hukum;
f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
ADVERTISEMENT
l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
(3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;
d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
f. pemberdayaan ekonomi; dan
g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, UU TPKS ini mengatur pula hak bagi keluarga korban. Termuat dalam Pasal 71 yang berbunyi:
Pasal 71
(1) Hak Keluarga Korban meliputi:
a. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;
b. hak atas kerahasiaan identitas;
c. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;
d. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
e. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
f. hak mendapatkan penguatan psikologis;
g. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan
ADVERTISEMENT
h. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas:
a. fasilitas pendidikan;
b. layanan dan jaminan kesehatan; dan
c. jaminan sosial
(3) Pemenuhan hak Keluarga Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.