UU TPKS: Paksa Korban dan Pelaku Perkosaan Kawin Bisa Dihukum 9 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan di Kongo. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan di Kongo. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock

Pada 12 April 2022, DPR akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. UU TPKS disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Di antara yang diatur dalam UU TPKS adalah pemaksaan perkawinan. Yaitu pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

Infografik UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: kumparan

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 RUU TPKS. Berikut ketentuannya dikutip Selasa (12/4):

1. Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2. Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan Anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Reporter: Lina Khoirun Nisa

video youtube embed