Vaksinasi Corona Akan Digelar di Bandara hingga Terminal demi Pelaku Perjalanan

2 Juli 2021 18:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat vaksinasi COVID-19 secara massal di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/3). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat vaksinasi COVID-19 secara massal di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/3). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) akan dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Diharapkan dengan PPKM Darurat ini angka kasus positif COVID-19 bisa turun hingga di bawah 10 ribu per harinya.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah yang tengah dilakukan untuk menekan penularan adalah vaksinasi corona. Jubir Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan, Wakil Ketua KPCPEN Luhut Binsar Pandjaitan telah memerintahkan agar fasilitas vaksinasi juga dilakukan di bandara, stasiun kereta api, hingga pelabuhan khusus bagi pelaku perjalanan yang telah memiliki tiket.
"Tadi Pak Menko Luhut juga sudah perintahkan Menteri Kesehatan untuk memfasilitasi penyediaan vaksin di bandara, stasiun kereta api, terminal bus, dan pelabuhan yang direkomendasikan oleh Kementerian Perhubungan untuk memberikan vaksin kepada pelaku perjalanan yang telah memiliki tiket. Hal ini akan segera di-launching dalam waktu dekat," kata Jodi dalam keterangannya secara virtual, Jumat (2/7).
Sejumlah supir taksi menunggu disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Syarat pemberian vaksin corona juga sudah semakin dipermudah. Masyarakat hanya tinggal membawa KTP untuk mendapatkan vaksin di wilayah mana saja.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah akan memberikan kelonggaran dalam hal vaksin, bahwa semua masyarakat dapat melakukan vaksin di mana pun asalkan menyertakan kartu tanda penduduk. Hal ini akan segera difinalisasi dalam waktu dekat," tuturnya.
Lebih lanjut, Jodi menegaskan PPKM Darurat akan dilakukan secara tegas dan terukur di Jawa dan Bali. Bagi siapa saja yang melanggar aturan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.
"Maka tindakan tegas akan dikenakan kepada siapa pun yang melanggar. Tidak ada kompromi untuk selamatkan warga Indonesia. Pelajari caranya dan laksanakan," pungkasnya.