Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Individu Ditiadakan

9 Agustus 2021 10:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis menyiapkan dosis vaksinasi gotong royong untuk pekerja dan keluarga karyawan Perusahaan Sika Indonesia di Cileungsi, Bogor. Foto: Sika
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis menyiapkan dosis vaksinasi gotong royong untuk pekerja dan keluarga karyawan Perusahaan Sika Indonesia di Cileungsi, Bogor. Foto: Sika
ADVERTISEMENT
Menkes Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) berbayar untuk individu.
ADVERTISEMENT
Hal ini dengan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
"Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," ungkap Kemenkes dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8).
Bantuan Uni Emirat Arab (UEA) berupa vaksin Sinopharm dan tabung oksigen untuk Indonesia. Foto: dok Kedubes UEA di Jakarta
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya. Yakni, diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
ADVERTISEMENT
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax, dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.