Vaksinasi Mandiri, Perusahaan Diminta Laporkan Data Karyawan dan Keluarganya

26 Februari 2021 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Program vaksinasi corona di Kota Denpasar, Bali.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Program vaksinasi corona di Kota Denpasar, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan pelaksanaan vaksinasi mandiri dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Tujuan dilaksanakan vaksin gotong royong ini adalah mempercepat program vaksinasi corona yang ditargetkan Presiden Jokowi selesai dalam satu tahun.
ADVERTISEMENT
"Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada karyawan atau karyawati, atau buruh dan keluarganya yang di mana pendanaannya ini ditanggung atau dibebankan pada perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong," jelas juru bicara vaksinasi Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan persnya, Jumat (26/2).
Nadia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, masing-masing perusahaan yang akan berpartisipasi harus mendata jumlah karyawan beserta keluarganya.
"Perusahaan dalam melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan jumlah karyawan karyawati atau keluarga terkait, yang merupakan karyawan karyawati dari perusahaan tersebut kepada Kemenkes," tutur dia.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang Jakarta, Kamis (25/2/2021). Foto: WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Ia menuturkan vaksinasi mandiri juga harus bekerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta. Dengan persyaratan, faskes tersebut telah memenuhi persyaratan dan bukan faskes yang sedang menjalankan vaksinasi gratis.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia menegaskan vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu pelaksanaan vaksinasi gratis yang dijalankan oleh pemerintah. Sehingga, diharapkan kekebalan komunitas (herd immunity) pada setidaknya 70 persen populasi Indonesia dapat segera tercapai.
"Vaksinasi gotong royong ini tentunya tidak akan mengganggu vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah. Dan seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah," tutup Nadia.
Untuk vaksinasi mandiri ini, Kemenkes menetapkan vaksin corona yang boleh digunakan adalah di luar vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax dan Pfizer.