Valencya Dituntut Bebas, Eks Suaminya Dituntut 6 Bulan Penjara

23 November 2021 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Chan (kanan) bersama kuasa hukumnya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Chan (kanan) bersama kuasa hukumnya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Chan Yung Chin (46). Ia dinilai terbukti atas kasus dugaan penelantaran kedua anaknya dan KDRT.
ADVERTISEMENT
Chan merupakan mantan suami Valencya. Mereka ini terlibat masalah keluarga sehingga berujung saling lapor dan kasusnya sama-sama ke meja hijau.
Untuk kasus Valencya, yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dari Kejari Karawang, kini dituntut bebas. Jaksa penuntut yang dihadirkan langsung dari Kejaksaan Agung merevisi tuntutan terhadap Valencya.
Untuk Chan, dengan jaksa yang sama dari Kejaksaan Agung, menuntut eks WN Taiwan itu 6 bulan penjara. Namun, dengan masa percobaan satu tahun.
Ada pun susunan jaksa-jaksa itu adalah Syahnan Tanjung, Fadjar, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.
“Menyatakan Chan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, meminta majelis hakim menghukum terdakwa Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," demikian jaksa Fadjar membacakan tuntutan saat sidang di PN Karawang, Selasa (23/11).
ADVERTISEMENT
"Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yung Ching,” lanjut Fadjar.
Pembacaan tuntutan dari jaksa ini terjadi pada hari yang sama dengan pembacaan replik dengan terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan atas kasus dugaan KDRT.
Sidang diketuai majelis hakim Ismail Gunawan dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.
Ismail Gunawan menjadwalkan Chan dan kuasa hukumnya, Hotma Raja Bernard Nainggolan, untuk melakukan pembelaan atau pleidoi, pada Selasa (30/11).
Sementara itu terpisah usai sidang, Bernard mengungkapkan bakal membuka fakta yang dituangkan dalam pleidoi nanti.
"Akan kami bantah melalui pleidoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” katanya.