Vanessa Angel Didakwa Tawarkan Diri ke Muncikari, Terancam 6 Tahun Bui

24 April 2019 14:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel akhirnya menjalani sidang perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Vanessa sengaja menawarkan diri ke muncikari bernama Endang Suhartini alias Siska untuk melakukan perbuatan asusila. Hal itu dilakukan Vanessa melalui WhatsApp (WA).
"Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, sebagai pelaku, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan dengan saksi Endang Suhartini alias Siska telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," jelas jaksa saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/4).
Padahal, kata jaksa, Vanessa mengetahui menawarkan diri untuk berbuat asusila dengan harapan mendapat bayaran merupakan perbuatan yang dilarang.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa (Vanessa) mengetahui bahwa pekerjaannya tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya dapat di-booking untuk melakukan pelayanan seks komersial," kata jaksa.
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pada akhirnya, Vanessa mendapatkan pekerjaan melayani seorang pengusaha asal Lumajang, Rian Subroto, pada 5 Januari 2019 di Surabaya.
Dari pekerjaan itu, Vanessa mendapatkan fee senilai Rp 35 juta. Sementara itu sebanyak 4 muncikari yang menghubungkan Vanessa ke Rian, termasuk Endang, mendapat total Rp 45 juta.
Akibat perbuatannya, Vanessa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni selama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.