Veteran Kosovo Dipenjara Akibat Intimidasi Saksi Kejahatan Perang

19 Mei 2022 15:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pengadilan di Belanda menjatuhkan hukuman penjara selama empat setengah tahun terhadap dua mantan pejuang separatis Kosovo pada Rabu (18/5/2022).
ADVERTISEMENT
Kedua veteran itu adalah Hysni Gucati dan Nasim Haradinaj. Gucati merupakan kepala Tentara Pembebasan Kosovo (KLA). Sementara itu, Haradinaj merupakan wakilnya.
Mereka menghadapi persidangan lantaran mengintimidasi para saksi kejahatan perang. Keduanya mempublikasikan nama ratusan saksi tersebut dalam dokumen rahasia yang bocor.
Pasangan itu mengungkap data saksi selama tiga konferensi pers antara 7 dan 25 September 2020. Mereka juga membagikan informasi itu kepada wartawan.
Para pria itu mencap saksi sebagai pengkhianat, mata-mata dan kolaborator. Majelis Spesialis Kosovo dan Kantor Kejaksaan Spesialis (KSC & SPO) lantas menghukum mereka.
"Tindakan ini terjadi dalam iklim intimidasi saksi," jelas Hakim Pengadilan, Charles Smith, dikutip dari AFP, Kamis (19/5/2022).
"Terdakwa merujuk saksi dan saksi potensial menggunakan bahasa yang menghina dan mengancam, menyebut mereka pengkhianat, mata-mata, kolaborator," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Gucati dan Haradinaj dinyatakan bersalah atas lima tuduhan. Tetapi, mereka dibebaskan dari satu tuduhan pembalasan.
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
Akibat tindakan mereka, dua saksi harus dipindahkan. Sebagian saksi lainnya turut melalui protokol risiko darurat.
"Pesan terdakwa kepada saksi-saksi ini adalah: sekarang semua orang tahu siapa Anda, tidak ada yang bisa melindungi Anda," tutur Smith.
"Penghakiman ini dengan jelas melukiskan tindakan-tindakan itu apa adanya: kriminal dan bukan patriotik," lanjutnya.
Para terdakwa sempat ditahan pula usai penangkapan di Pristina pada September 2020. Polisi Uni Eropa memimpin penggerebekan dan penangkapan tersebut.
Namun, penahanan itu tidak akan mengurangi hukuman teranyar. Mereka juga mendapatkan denda masing-masing 100 euro (Rp 1,5 juta).
Pengadilan juga sedang menyelidiki klaim lain. Pemberontak Kosovo dituduh melancarkan kampanye serangan balas dendam. Kampanye itu menyasar Serbia, Roma, dan lawan etnis Albania selama dan setelah perang kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
Mantan kepala politik pemberontak, Hashim Thaci, menghadapi tuduhan pula. Jaksa menudingnya bertanggung jawab atas hampir 100 pembunuhan.
Thaci sempat menjabat sebagai presiden Kosovo. Tetapi, dia mengundurkan diri setelah didakwa. Thaci kemudian mengaku tidak bersalah ketika muncul di pengadilan pada November 2020.
Presiden Kosovo Hashim Thaci. Foto: Laura Hasani/REUTERS
Putusan teranyar itu merupakan yang pertama dari KSC & SPO. Pengadilan itu telah lama mengusut konflik kemerdekaan Kosovo pada 1998-1999.
Pihaknya mengeluarkan tuduhan kejahatan perang terhadap sejumlah anggota senior KLA. Kelompok gerilya etnis Albania itu mengobarkan perjuangan kemerdekaan melawan Serbia.
KSC & SPO didanai Uni Eropa sejak didirikan pada 2016. Pihaknya beroperasi sejalan dengan hukum Kosovo. Tetapi, pengadilan itu berada di Den Haag.
Sebab, mereka perlu melindungi sanksi dari intimidasi di Kosovo. Para mantan komandan KLA masih mendominasi kehidupan politik wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Para veteran KLA menentang mandat pengadilan dengan keras. Mereka membela perang yang meletus sebagai pembebasan adil melawan Beograd. KLA mengatakan, Serbia menindas penduduk etnis Albania di Kosovo.
Konflik tersebut telah merenggut 13.000 nyawa. Mayoritas korban merupakan etnis Albania. Sejumlah politisi dan jenderal Serbia kemudian dipenjara karena kejahatan perang.
Ketegangan antara Kosovo dan Serbia tetap tinggi hingga kini. Serbia masih belum mengakui deklarasi kemerdekaan Kosovo pada 2008.
Sekutu Serbia, China dan Rusia, juga tidak mengakui deklarasi tersebut. Di sisi lain, Kosovo telah diakui oleh lebih dari 100 negara lain di dunia.