Video: 7 Langkah Anies Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

3 Agustus 2019 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polusi udara di Jakarta menjadi sorotan karena sudah beberapa kali mencapai titik bahaya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bergerak cepat dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
ADVERTISEMENT
Ingub ini berisi instruksi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mulai menerapkan berbagai inisiatif terkait dengan pengendalian udara di Jakarta.
Anies mengatakan, kualitas udara yang dirasakan akhir-akhir ini merupakan gambaran dari aktivitas warga sehari-hari. Banyak warga berpergian menggunakan kendaraan bermotor berkontribusi kecil maupun besar dalam kualitas udara itu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meresmikan tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Kamis (28/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, listrik atau hasil produksi dari industri di sekeliling juga berkontribusi terhadap kualitas udara. Perlu peran dari semua pihak dalam mengendalikan kualitas udara di ibu kota.
"Baik pemerintah maupun masyarakat perlu bekerja sama. Hasil yang baik akan tercapai dengan kolaborasi yang baik," tutur Anies.
"Kita semua berharap bahwa kemauan, usaha, maupun pengorbanan dalam berbagai level adalah bagian dari kontribusi dalam memajukan Ibu Kota Jakarta dan untuk kebahagian kita bersama," ucap dia.
ADVERTISEMENT