Video: Aksi Kejar-kejaran Polda Riau saat Tangkap Kompol Imam Bawa Sabu 16 Kg

24 Oktober 2020 18:15 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Riau terlibat aksi kejar-kejaran bak di film Hollywood saat hendak menangkap Kompol Imam Zaidi Zaid (55) pada Jumat (23/10) malam di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Kompol Imam ini merupakan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau yang membawa sabu seberat 16 kilogram. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan Kompol Imam pada saat itu yang menyetir kendaraan Opel Blazer hitam bernopol BM 1306 VW.
"Pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekitar jam 16.00 WIB, tim mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru," demikian penjelasan Sunarto dalam keterangannya, Sabtu (24/10). "Kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah Jalan Arengka 1 Pekanbaru, setelah mengetahui ciri-ciri dari orang yang akan melakukan transaksi tersebut maka pada pukul 19.00 WIB tim membuntuti kendaraan yang dipakai oleh tersangka yaitu Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW melintas melewati Jalan Arengka 1 dan berbelok ke arah Jalan Arifin Ahmad," lanjut Sunarto. Sunarto mengatakan kemudian Opel Blazer itu berhenti di Jalan Parit Indah Pekan Baru. Setelah beberapa lama menunggu, mobil tersebut berbalik arah ke Jalan Sudirman.
Ilustrasi garis polisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga mobil Opel Blazer melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain.
ADVERTISEMENT
"Sehingga tim melakukan pengejaran. Pada saat dilakukan pengejaran salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan oleh anggota sedangkan tim lain tetap mengejar mobil tersangka," ujar Sunarto. "Setelah beberapa saat tersangka melarikan diri (dalam mobil), tim menembak ke arah dalam mobil beberapa kali serta menabrak mobil tersangka di Jl. Soekarno Hatta / Arengka 1 depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru," lanjut Sunarto. Sunarto mengatakan aksi kejar-kejaran berakhir usai timnya menembaki mobil tersebut. Mobil berhenti usai menabrak sejumlah mobil warga yang melintas.
Usai mobil berhenti, polisi kemudian melihat ada dua orang di mobil tersebut. Keduanya adalah Kompol Imam dan satunya lagi Hendry Winata.
ADVERTISEMENT
Dari kedua tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) tas ransel warna hitam dan cokelat. 1 bungkus isinya 1 kilogram sabu. "Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Sunarto.