Video: Cara Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB

20 Mei 2020 10:16 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kini mewajibkan setiap orang yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan virus corona.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, tidak semua orang bisa mendapatkan SIKM ini. Hanya mereka yang termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan selama PSBB, petugas negara, serta kelompok lain yang diizinkan. Selain itu, warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal juga bisa mengajukan SIKM ini.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Meski pengajuan SIKM ini dapat dilakukan secara online, namun proses pengajuannya terbilang tak mudah. Sebab, mereka yang ingin mendapatkan SIKM harus memenuhi beberapa syarat dan melengkapi sejumlah dokumen. Lantas, bagaimana cara mengurus SIKM ini? Yuk lihat video tutorial di atas.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.