Video: Ekspresi Jerinx Bebas dari Penjara

8 Juni 2021 9:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bebas dari bui dalam perkara "IDI Kacung WHO" pada Selasa (8/6) pagi ini. Jerinx bebas murni usai menjalani hukuman 10 bulan penjara. Saat keluar dari Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali sekitar pukul 09.00 WITA, Jerinx langsung disambut istrinya, Nora Alexandra. Terlihat juga keluarga besar Jerinx datang dan personel band Superman is Dead Bobby Kool dan Eka Rock. Jerinx tak bicara ke media usai bebas dari penjara. Namun, aura pancaran bahagia di wajahnya terlihat sangat kentara. Dia saat keluar dari Lapas Kerobokan lebih banyak menunduk. Yang pasti, usai bebas dari penjara, Jerinx dan keluarga langsung menggelar upacara melukat.
ADVERTISEMENT
Melukat dalam agama Hindu merupakan suatu kegiatan spiritual yang berfungsi sebagai upacara pencucian diri serta pembersihan jiwa dan pikiran.
Latar Belakang Kasus Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali. Jerinx dituding mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya @jrxsid.
Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja. Salah satunya, pada 13 Juni 2020. Isi postingannya "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
ADVERTISEMENT
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.