Video Emak-emak Gunting Bendera Berawal Posting di Status WA-TikTok, Lalu Viral

17 September 2020 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengguntingan bendera Merah Putih yang viral di Medsos saat di introgasi Sat Reskrim Polres Sumedang. Foto: Instagram/@satreskrimpolressumedang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengguntingan bendera Merah Putih yang viral di Medsos saat di introgasi Sat Reskrim Polres Sumedang. Foto: Instagram/@satreskrimpolressumedang
ADVERTISEMENT
Emak-emak penggunting bendera Merah Putih di Sumedang, Jabar, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Ketiga emak-emak itu berinsial P, A ,dan DY. Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengungkapkan, dalam kasus itu P berperan sebagai orang yang menggunting bendera sedangkan DY berperan merekam video dan A memegang bendera.
"P yang menggunting, kalau DY yang memvideo dan A itu yang membantu memegang benderanya," kata Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet melalui sambungan telepon, Kamis (17/9).
Sebagaimana diketahui, maksud P menggunting bendera untuk menghilangkan kebiasaan anaknya yang menyandang disabilitas agar tak terlalu sering memegang bendera dan marah bila bendera diambil. P kemudian mengunggah aksi pengguntingan bendera itu ke status akun media sosial WhatsApp-nya.
"Ibu ini hanya mengunggah di status WA-nya. Kalau menurut keterangan dari ibunya itu ketidaksengajaan dia mengunggah di status," ucap Yanto.
Penari membawakan tarian dengan bendera merah putih pada aksi 17 Jam Menari Untuk Indonesia di Bongkeng Art Space, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/8/2020). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Sementara, ada pelaku lainnya berinisial I mengunggah konten video itu ke media sosial TikTok. Kini, I masih berstatus saksi dan sedang diperiksa.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan pemeriksaan, polisi melibatkan ahli ITE untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana oleh I.
"Ditelusuri, sudah kita jadikan saksi dan nanti kemudian akan koordinasi dengan ahli ITE, masuk unsur ITE atau tidak," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku disangkakan Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)