Video Emak-emak Gunting Bendera Berawal Posting di Status WA-TikTok, Lalu Viral
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketiga emak-emak itu berinsial P, A ,dan DY. Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengungkapkan, dalam kasus itu P berperan sebagai orang yang menggunting bendera sedangkan DY berperan merekam video dan A memegang bendera .
"P yang menggunting, kalau DY yang memvideo dan A itu yang membantu memegang benderanya," kata Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet melalui sambungan telepon, Kamis (17/9).
Sebagaimana diketahui, maksud P menggunting bendera untuk menghilangkan kebiasaan anaknya yang menyandang disabilitas agar tak terlalu sering memegang bendera dan marah bila bendera diambil. P kemudian mengunggah aksi pengguntingan bendera itu ke status akun media sosial WhatsApp-nya.
"Ibu ini hanya mengunggah di status WA-nya. Kalau menurut keterangan dari ibunya itu ketidaksengajaan dia mengunggah di status," ucap Yanto.
Sementara, ada pelaku lainnya berinisial I mengunggah konten video itu ke media sosial TikTok. Kini, I masih berstatus saksi dan sedang diperiksa.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan pemeriksaan, polisi melibatkan ahli ITE untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana oleh I.
"Ditelusuri, sudah kita jadikan saksi dan nanti kemudian akan koordinasi dengan ahli ITE, masuk unsur ITE atau tidak," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku disangkakan Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )