Video Porno Jadi Alasan Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok

19 Mei 2022 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa memeriksa tersangka seorang ayah yang perkosa anak kandung sendiri di Depok, Kamis (19/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa memeriksa tersangka seorang ayah yang perkosa anak kandung sendiri di Depok, Kamis (19/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok melakukan pemeriksaan berkas perkara terhadap A (49), seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya. Saat pemeriksaan, terkuak tersangka melakukan perbuatan bejatnya karena terpengaruh video porno.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio R Rahmat mengatakan, berkas perkara tersangka A telah diterima dari Polres Metro Depok. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
“Berkas kasus ayah di Depok yang memperkosa anak kandung berusia 11 tahun telah lengkap atau P21,” ujar Andi, Kamis (19/5).
Kajari Depok telah menerima barang bukti beserta tersangka. Namun pada pemeriksaan, terkuak pengakuan baru dari tersangka.
“Tersangka A mengaku telah menyetubuhi anaknya secara berulang kali karena terpengaruh film porno,” terang Andi.
Andi menjelaskan, berdasarkan laporan jaksa, tersangka melakukan perbuatannya dengan sadis. A memperkosa anaknya menggunakan senjata tajam serta dilakukan berulang kali.
“Kami telah menyiapkan sejumlah pasal terhadap tersangka saat persidangan nanti,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Andi mengungkapkan, tersangka A diduga melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kami akan mendakwakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penangkapan A berdasarkan laporan dari ibu korban. Polisi lalu bekerja sama dengan pengurus lingkungan dan warga setempat untuk menangkap tersangka.
“Jadi tersangka ini sempat melarikan diri, namun setelah kembali, kami bersama pengurus lingkungan melakukan penangkapan,” ujar Yogen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3/2022).
ADVERTISEMENT
Yogen menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sejak 2021 hingga Februari 2022. Dari pengakuan tersangka, pencabulan hingga persetubuhan sudah dilakukan sebanyak empat kali.
“Tersangka mengakuinya sebanyak empat kali, namun kami masih melakukan pendalaman karena dari penuturan ibu korban sudah sebanyak 20 kali,” jelas Yogen.