kumparanNEWS
verified-green
23 Mei 2025
Pengacara Duga Nyoman Reja Cuma Diminta Cap Jempol oleh Anak
Ni Nyoman Reja (92) menjadi salah satu dari 17 terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga terkait warisan, dan menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (22/5). ⁠ ⁠ Kuasa hukumnya, Vinsensius Jala, menyatakan bahwa Nyoman Reja kini mengalami kepikunan dan diduga tidak menyadari keterlibatannya dalam pemalsuan tersebut. Ia bahkan menduga Nyoman Reja hanya diminta membubuhkan cap jempol oleh anggota keluarganya tanpa memahami isi dokumen.⁠ ⁠ Vinsensius menekankan pentingnya menyelidiki niat Nyoman Reja dalam menandatangani dokumen, mengingat usianya yang sudah sangat lanjut dan kondisi mental yang menurun. ⁠
1
comment1
1 Komentar