

kumparanNEWS
3 Jun 2025
Suasana Bandung di Hari Pertama Aturan Jam Malam Pelajar
Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 2 Juni 2025, menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Aturan tersebut melarang siswa berkegiatan di luar rumah pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus seperti kegiatan resmi sekolah, keagamaan, didampingi orang tua, atau keadaan darurat.
Sejak diterapkan, suasana sejumlah ruas jalan di Kota Bandung tampak lebih lengang pada malam hari. Meski begitu, masih ditemukan sejumlah remaja berkeliaran di kawasan Braga, Hos Cokroaminoto, dan Pajajaran.
Satpol PP Kota Bandung bersama Linmas melakukan patroli di titik-titik keramaian seperti Jalan Braga, Balai Kota, Jembatan Pasupati, Babakan Siliwangi, Dago, dan taman-taman kota. Anggota Linmas Satpol PP, Ujang Rohmana, menjelaskan bahwa patroli bersifat imbauan dan pendataan. Jika remaja terbukti pelajar, mereka akan diminta pulang atau diantar petugas.
1
0 Komentar
Belum ada komentar